Sabtu, 29 November 2025

Istri di Jakarta Barat Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu, Korban Tewas Setelah 23 Hari Dirawat

Tayang:


Suarasiber.com (Jakarta) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga berujung tragis terjadi di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Seorang wanita berinisial HZ (33) nekat memotong alat kelamin suaminya, NI (35), karena cemburu setelah membaca pesan di ponsel korban yang diduga berkaitan dengan wanita lain.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, peristiwa itu terjadi pada 20 Juli 2025. Aksi kekerasan dilakukan saat korban sedang tertidur lelap di rumah mereka.

“Pelaku memotong alat kelamin suaminya menggunakan pisau cutter saat korban tidur. Aksi itu dipicu kecemburuan setelah membaca isi chat di ponsel korban,” ujar AKP Ganda, dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).


Usai kejadian, korban yang mengalami luka parah masih sempat mengendarai motor menuju fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng pelaku. Dari sana, korban kemudian dirujuk ke RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Kami menerima laporan tiga hari setelah kejadian, saat korban masih dirawat di RSCM. Saat dicek, alat kelamin korban sudah terputus,” jelas Ganda.

Namun, meski mendapat perawatan, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada 12 Agustus 2025, atau 23 hari setelah peristiwa penganiayaan.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi mengarah pada HZ sebagai pelaku. Polisi kemudian meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan HZ sebagai tersangka.

Untuk memperjelas kronologi kejadian, Polsek Kebon Jeruk menggelar rekonstruksi pada Selasa (21/10), memperagakan 25 adegan yang menggambarkan jalannya peristiwa. Dalam rekonstruksi, diperlihatkan bagaimana pelaku mengambil ponsel korban, membaca pesan yang memicu emosinya, lalu mengambil pisau cutter dari dapur sebelum melakukan aksinya di kamar tidur.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku diketahui sempat menyimpan potongan organ korban ke dalam plastik.

Atas perbuatannya, HZ dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Dari pengakuan tersangka, tindakan itu dilakukan karena cemburu setelah melihat pesan di ponsel suaminya yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” pungkas AKP Ganda. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...