Suarasiber.com (Batam)— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Rabu (29/10/2025) siang.
Ranperda ini merupakan inisiatif Komisi III DPRD Batam yang bertujuan mengatur secara lebih jelas mengenai pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan perumahan, agar pemenuhan kebutuhan warga berjalan sesuai standar.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin bersama Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE., MM., dan Wakil Ketua III Hendra Asman, SH., MH.

Turut hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemko Batam Heriman HK yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, perwakilan Forkopimda, serta pejabat dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Heriman HK, Wali Kota Amsakar Achmad mengucapkan rasa syukur atas kesempatan menghadiri sidang paripurna tersebut. Ia menegaskan bahwa pesatnya pertumbuhan Kota Batam sebagai pusat ekonomi nasional perlu diimbangi dengan infrastruktur perumahan yang layak dan berkelanjutan.
“Pertumbuhan perumahan di Batam harus didukung dengan perencanaan PSU yang baik dan sesuai standar, agar menciptakan lingkungan hunian yang layak dan tertata,” ujar Heriman membacakan sambutan Wali Kota.
Amsakar juga menyoroti masih adanya persoalan di lapangan terkait penyediaan dan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa sesuai aturan, PSU yang telah dibangun wajib diserahkan setelah masa pemeliharaan berakhir agar pengelolaan dan pemeliharaan dapat berjalan optimal.
Pemerintah Kota Batam, lanjut Heriman, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam atas prakarsa penyusunan Ranperda ini. Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan PSU perumahan serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pengembang.
“Kami menyarankan agar Ranperda ini juga memuat unsur sanksi atau punishment bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban PSU, sehingga pelaksanaannya lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Selain itu, Wali Kota menekankan pentingnya pengaturan mengenai penyediaan lahan perumahan, pemanfaatan sarana secara optimal, dan mekanisme pengambilalihan PSU dari pengembang yang sudah tidak aktif.
Pada bagian akhir pendapatnya, Wali Kota menyatakan bahwa Pemko Batam mendukung penuh Ranperda ini untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam.
“Semoga seluruh upaya yang kita lakukan dalam membangun Kota Batam mendapat ridho Allah SWT,” tutup Heriman membacakan pernyataan Wali Kota.
Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, menutup rapat dengan memastikan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti Ranperda tersebut melalui pembahasan bersama tim Pemko Batam dan pembentukan Pansus pada rapat paripurna berikutnya. (rls/sya)
Editor Yusfreyendi





