Sabtu, 29 November 2025

DPR Tegaskan Penghapusan KASN Bagian dari Penataan Struktur ASN, Bukan Bentuk Kemunduran Reformasi Birokrasi

Tayang:


Suarasiber.com (Jakarta) – Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menegaskan bahwa penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) merupakan bagian dari upaya penataan struktur manajemen ASN, bukan bentuk kemunduran reformasi birokrasi.

Hal itu disampaikan Nasir dalam sidang uji materi Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) UU ASN di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/11/2024). Sidang tersebut mengagendakan keterangan dari DPR dan Presiden dalam Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024.

“Dihapusnya KASN dalam manajemen ASN tidak berarti menghapus tugas dan fungsinya, melainkan memindahkannya ke kementerian atau badan yang memiliki tugas dan fungsi serupa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU ASN,” ujar Nasir dalam keterangannya secara daring, dilansir dari laman resmi MK Republik Indonesia.


Menurut Nasir, pengalihan tugas KASN ke kementerian terkait merupakan bagian dari perbaikan sistem birokrasi dan bentuk implementasi prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Ia menegaskan bahwa meskipun KASN dihapus, pengawasan terhadap sistem merit, asas, kode etik, serta netralitas ASN tetap dijalankan oleh pemerintah dan juga melibatkan partisipasi masyarakat.

Nasir mencontohkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menyosialisasikan jenis pelanggaran dan sanksi netralitas ASN, termasuk melalui siaran pers pada 2 Februari 2024 menjelang Pemilu 2024. Setiap laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN diproses oleh Satgas Netralitas ASN yang terdiri atas BKN, Kementerian PANRB, Kemendagri, Bawaslu, dan KASN.

“Kekhawatiran para pemohon soal potensi ketidaknetralan ASN dalam Pemilu tentu tidak diinginkan oleh siapa pun. Pemerintah tetap membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN,” jelas Nasir.

Ia menambahkan, menjaga profesionalisme dan integritas ASN dalam sistem merit harus dilakukan bersama—melibatkan masyarakat dan lembaga pengawas agar setiap pelanggaran bisa diverifikasi dan diberikan sanksi sesuai ketentuan.

DPR juga menegaskan bahwa penghapusan KASN bukan langkah mundur reformasi birokrasi, melainkan upaya mempercepat penataan manajemen ASN agar lebih adaptif terhadap program pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Menanggapi permohonan uji materi, Nasir menjelaskan DPR menolak petitum pemohon yang meminta agar Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN ditambahkan mengenai asas, nilai dasar, serta kode etik ASN. Menurutnya, hal tersebut sudah tercakup dalam sistem merit yang diatur di Bab II UU ASN, sehingga penambahan seperti itu justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Apa yang dimohon para pemohon sudah sewajarnya ditolak karena tidak berdasar secara hukum dan hanya bentuk kekhawatiran semata,” tegas Nasir.

Dalam sidang yang sama, pihak Presiden/Pemerintah menyatakan belum siap menyampaikan keterangannya. MK pun menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 10.30 WIB. Ketua MK Suhartoyo juga menyebut, MK akan menghadirkan pihak KASN atau mantan pejabatnya, yakni Prof. Sofyan Effendi dan Prof. Dr. Agus Pramusinto, untuk memberikan keterangan tambahan.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh sejumlah lembaga masyarakat sipil, yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) UU ASN karena dinilai berpotensi melemahkan prinsip sistem merit dan pengawasan netralitas ASN. (***)

Editor Yusfreyendi


Apakah Anda ingin saya bantu buatkan judul SEO-friendly dan meta description juga (misalnya untuk publikasi di media online)?


Apakah ingin saya buatkan versi judul dan caption SEO-friendly juga (misalnya untuk portal berita atau media sosial)?

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Provinsi Kepulauan Riau Raih Peringkat ke-2 Nasional dalam BKN Award 2025

**Suarasiber.com (Jakarta) - ** Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)...

Wamen Ekraf Irene Umar Dorong Anak Muda Bangun Usaha Kreatif Berorientasi Tujuan di BYC Fest 2025

Suarasiber.com (Jakarta) - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan...

Panglima TNI Tinjau Gladi Model Latihan TNI 2025 di Mabes TNI Cilangkap

Suarasiber.com (Jakarta) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto...

Bappenas dan Pemprov Kepri Siapkan Kantor Bersama di Tanjungpinang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan...