Suarasiber.com – Sengketa pers antara Ady Indra Pawennari dengan media online Kepricek.com berpotensi berlanjut ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.
Hal ini menyusul putusan Dewan Pers bernomor 1513/DP/K/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025, yang mewajibkan Kepricek.com memuat Hak Jawab dan permintaan maaf sesuai ketentuan.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan perkara dianggap selesai apabila rekomendasi dijalankan dengan benar.
Namun, ia mengingatkan Dewan Pers bisa tidak lagi menangani pengaduan terhadap Kepricek.com jika rekomendasi diabaikan, sehingga membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum.
Menanggapi hal ini, Ady Indra Pawennari menegaskan telah menyiapkan langkah hukum.
“Pasti, pidana dan perdata. Saya sudah minta pengacara saya untuk mempelajari kasus ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Sebagaimana diketahui, Dewan Pers sebelumnya telah mengeluarkan surat penyelesaian pengaduan nomor 455/DP/VI/2025 pada 13 Juni 2025.
Namun, menurut Dewan Pers, Kepricek.com dinilai belum sepenuhnya menjalankan rekomendasi tersebut sehingga terbit putusan terbaru.
Dengan demikian, jika Kepricek.com kembali mengabaikan kewajiban memuat Hak Jawab dan permintaan maaf, kasus ini berpotensi bergulir ke meja hijau. (eko)
Editor Yusfreyendi





