Sabtu, 29 November 2025

Dewan Pers : Kepricek.com Wajib Muat Hak Jawab, Ada Sanksi Jika Diabaikan

Tayang:


Suarasiber.com – Dewan Pers resmi memutuskan sengketa pers antara pengadu Ady Indra Pawennari dengan media online Kepricek.com terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihak pengadu.

Melalui surat resmi bernomor 1513/DP/K/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025, Dewan Pers menegaskan bahwa Kepricek.com diwajibkan memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Dewan Pers telah mengeluarkan surat penyelesaian pengaduan nomor 455/DP/VI/2025 pada 13 Juni 2025. 


Namun, berdasarkan laporan terbaru, pengadu menilai Kepricek.com belum sepenuhnya melaksanakan rekomendasi tersebut.

Pengadu menegaskan, meskipun Hak Jawab telah diterima redaksi Kepricek.com sejak 13 Juni 2025, media tersebut tidak menyertakan catatan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diminta Dewan Pers. 

Selain itu, Hak Jawab juga tidak diiringi permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca.

Dewan Pers menekankan, sesuai Pasal 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, ralat, koreksi, dan Hak Jawab wajib dimuat pada berita yang diralat atau disanggah.

Dalam keputusan terbarunya, Dewan Pers meminta Kepricek.com segera melaksanakan tiga hal pokok:

1. Memuat Hak Jawab yang dikirim oleh pengadu tanpa tambahan berlebihan.

2. Menyertakan permintaan maaf secara proporsional.

3. Menjalankan seluruh poin dalam surat penyelesaian pengaduan nomor 455/DP/VI/2025.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perkara ini dianggap selesai jika Kepricek.com menindaklanjuti rekomendasi dengan benar. 

Ia juga mengingatkan, Dewan Pers dapat mempertimbangkan untuk tidak lagi menangani pengaduan terhadap media tersebut di masa mendatang jika rekomendasi tidak dijalankan secara lengkap.

Dengan demikian, Kepricek.com diwajibkan segera mematuhi rekomendasi Dewan Pers sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. (rls)

Editor Yusfreyendi 

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...

Ini 3 Penyebab Ady Indra Pawennari Laporkan Lagi Beritakepri.id ke Dewan Pers

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari...

Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) Hadirkan Kepedulian bagi Anak Panti Tanjungpinang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menunjukkan kepedulian...