KORUPSI di negeri ini ibarat resep rahasia yang diwariskan turun-temurun. Bahan utamanya sederhana: ada niat, lalu datang kesempatan.
Begitu keduanya bertemu, lahirlah praktik korupsi yang tumbuh subur dari meja pelayanan publik hingga kursi kekuasaan.
Dari “uang rokok” untuk urusan sepele seperti suap masuk jadi pegawai honor Pemda (medan.kompas.com, 15/9/2024) sampai suap miliaran demi izin usaha pertambangan (kompas.com, 22/8/2025) hingga suap di sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), semuanya berawal dari sistem birokrasi yang panjang, berliku, dan membuka celah.
1. Teori Niat + Kesempatan
Teori kriminologi menyebut, tindakan kriminal—termasuk korupsi—baru bisa terjadi jika ada willingness (niat) dan opportunity (kesempatan). Tanpa niat, korupsi tak terjadi. Tapi tanpa kesempatan, niat pun mandek.
Sayangnya, Indonesia menyajikan keduanya dalam paket lengkap: ada pejabat rakus dan ada sistem yang memberi ruang besar untuk menyalahgunakan kekuasaan.
2. Celah Sistemik di Birokrasi
Sulitnya urus dokumen kecil mendorong masyarakat “melobi” jalan pintas lewat amplop kecil. Untuk urusan besar seperti izin tambang, RPTKA (Tenaga Kerja Asing), atau sertifikat K3, proses panjang dan diskresi pejabat membuat suap jadi pilihan paling cepat.
Bukti nyata: sektor perizinan apapun adalah ladang subur korupsi, meski sistem seperti OSS sudah digadang-gadang bisa memangkas peluang suap .
3. Kasus Terkini: Wamenaker Immanuel
Paling segar: pada 20–21 Agustus 2025, KPK melakukan OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (alias Noel). Dia diduga memeras perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) (cnnindonesia com, 22/8/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai, puluhan mobil, bahkan motor mewah Ducati . Kasus ini makin menegaskan bahwa celah birokrasi—dalam konteks dokumen penting—sangat memicu niat korupsi untuk muncul.
4. Dari Budaya “Uang Terima Kasih” ke Korupsi Rutin
Ketika suap jadi dianggap “normal”—dengan dalih mempercepat urusan—korupsi berubah dari pelanggaran jadi kebiasaan. Dari rakyat kecil urus surat miskin hingga pejabat tinggi pegang K3, semua bisa terjerumus.
Ini menunjukkan bahwa bukan hanya individu yang salah, tapi sistem yang menciptakan legitimasi terhadap perilaku menyimpang.
Solusi Sistemik yang Mendesak
Permudah prosedur: Hilangkan tatap muka yang tidak perlu; digitalisasi harus benar-benar miliki integritas.
Potong diskresi: Definisikan jelas Standard Operating Procedure (SOP), agar pejabat tak punya celah interpretasi.
Transparansi waktu dan biaya: Setiap layanan publik harus diumumkan transparan—dari total waktu hingga biaya (jika ada).
Pengawasan aktif: Audit rutin dan sistem pelaporan publik bisa jadi peringatan dini.
Budaya anti-korupsi di akar rumput: Hilangkan wacana “uang terima kasih”, tanamkan integritas dalam pelayanan.
Hilangkan juga “karpet merah” yang biasa digelar untuk menyambut narapidana kasus korupsi saat keluar dari penjara (antikorupsi.org, 3/10/2022). (*)
(*) Sigit Rachmat, Wartawan Senior





