Suarasiber.com (Kupang) – Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana secara tertutup, Senin (30/6/2025), terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang. Terdakwa pertama adalah mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar, dan terdakwa kedua adalah mahasiswi berusia 20 tahun bernama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani.
Terdakwa Fajar: Tiga Korban, Termasuk Anak Usia Lima Tahun
Sidang dimulai pukul 09.30 WITA dengan pembacaan surat dakwaan terhadap Fajar, yang didakwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur dalam rentang waktu Juni 2024 hingga Januari 2025, di beberapa hotel di Kota Kupang. Salah satu korban bahkan masih berusia 5 tahun.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar merekrut korban melalui aplikasi online (MiChat) serta perantara, lalu membawa mereka ke Hotel Kristal dan Hotel Harper. Tak hanya itu, aksi kejahatannya juga dilakukan sambil merekam menggunakan ponsel pribadi.
Pasal yang didakwakan kepada Fajar meliputi:
- Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak
- Pasal 6 huruf c UU Kekerasan Seksual
- Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE
Sidang untuk Fajar ditunda ke Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum.
Terdakwa Fani: Mahasiswi Didakwa Eksploitasi dan Perdagangan Anak
Sidang dilanjutkan pukul 10.30 WITA untuk terdakwa Fani, yang diduga menjadi perantara dan aktif merekrut serta mengantar langsung korban IBS (5 tahun) kepada terdakwa Fajar. JPU menyebutkan Fani menerima imbalan Rp3 juta setelah membawa korban ke Hotel Kristal, setelah sebelumnya membujuk dan membelikan pakaian untuk korban.
Pasal yang didakwakan kepada Fani antara lain:
- Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak
- Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 UU Kekerasan Seksual
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sidang terhadap Fani akan dilanjutkan Senin, 21 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Komitmen Tegas Kejaksaan: Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Sidang kedua terdakwa dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N. serta Tim JPU gabungan Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang, termasuk Arwin Adinata, Sunoto, I Made Oka Wijaya, Putu Andy Sutadharma, dan Kadek Widiantari.
Kejaksaan menyatakan komitmen penuh untuk menangani kasus ini secara profesional dan berpihak pada korban, termasuk bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memastikan restitusi dan pemulihan hak korban.
“Kejaksaan hadir sebagai garda terdepan dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan segala bentuk eksploitasi,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah bentuk kekerasan ekstrem yang akan ditindak secara tegas, tanpa toleransi. (rls/sya)
Editor Yusfreyendi





