Suarasiber.com (Lingga) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep resmi menetapkan lima desa di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, sebagai Desa Binaan Keimigrasian. Pengukuhan ini dilangsungkan dalam acara resmi di One Hotel, Dabo Singkep, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Lima desa yang ditetapkan sebagai desa binaan tersebut meliputi:
- Kelurahan Dabo (Kecamatan Singkep)
- Desa Bukit Harapan (Kecamatan Lingga Utara)
- Desa Resang (Kecamatan Singkep Selatan)
- Desa Sedamai (Kecamatan Singkep Pesisir)
- Desa Tanjung Harapan (Kecamatan Singkep)
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Indra Dwi Harpsono, yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Patri La Zaiba, pembentukan desa binaan merupakan langkah strategis sebagai bagian dari sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di tingkat desa.
“Desa binaan ini akan menjadi perpanjangan tangan kami di lapangan. Mereka berperan penting dalam menyaring dan menyampaikan informasi awal yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” jelas Indra.
Perkuat Pengawasan WNA di Wilayah Kepulauan
Konsep Desa Binaan Keimigrasian ini dirancang sebagai bentuk pengawasan partisipatif, khususnya terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah-wilayah yang dianggap rawan, seperti daerah perbatasan dan jalur perairan internasional.
“Kami membekali para perangkat desa dengan pemahaman mengenai dokumen keimigrasian dan cara mendeteksi keberadaan atau aktivitas WNA yang mencurigakan,” ujar Indra.
Langkah ini dinilai sangat penting, mengingat Kabupaten Lingga merupakan daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan jalur laut internasional, yang berpotensi menjadi titik masuk WNA ilegal atau penyalahgunaan izin tinggal.
Masyarakat Lokal Jadi Garda Terdepan
Imigrasi Dabo Singkep menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam sistem pengawasan keimigrasian. Mereka menilai warga lokal lebih memahami perubahan sosial di lingkungannya, termasuk kehadiran orang asing yang mencurigakan.
“Kami percaya masyarakat lokal adalah pihak yang paling tahu setiap perubahan di sekitar mereka. Jika ada orang asing tanpa izin tinggal yang sah, masyarakat bisa melaporkannya lebih awal,” tegas Indra.
Sinergi Jaga Kedaulatan Negara
Program ini juga sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperluas jangkauan pengawasan di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap migrasi ilegal.
“Dengan desa binaan ini, kami ingin mempersempit ruang gerak bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau masuk tanpa prosedur sah. Ini bentuk nyata menjaga kedaulatan negara dari tingkat akar rumput,” tutup Indra. (***/rls)
Editor Yusfreyendi





