Suarasiber.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, bertempat di Mapolda Jawa Timur.
“Benar, saudara KIP, Gubernur Jawa Timur, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Rabu (9/7/2025), dikutip dari Detik.com.
Menurut Budi, hingga saat ini belum ada perubahan jadwal pemeriksaan. Ia menyebut pihaknya optimis Khofifah akan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik.
“Sejauh ini masih terjadwal di tanggal tersebut. KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Khofifah juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara yang sama pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, saat itu ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan,” kata Budi saat itu.
Permintaan penjadwalan ulang tersebut telah diajukan oleh pihak Khofifah sejak 18 Juni, dengan alasan adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.
“Alasannya karena ada keperluan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari itu,” tambah Budi.
21 Tersangka Sudah Ditetapkan
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pokmas Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jatim,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 12 Juli 2024.
Dari total 21 tersangka tersebut, terdiri atas 4 tersangka penerima yang merupakan penyelenggara negara, serta 17 tersangka pemberi yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara. (***)
Editor Yusfreyendi





