Suarasiber.com (Jakarta) – Presiden Jaksa Agung, ST Burhanuddin, resmi melantik Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri). Pelantikan berlangsung bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan untuk 34 pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu (16/7/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta .
Jehezkiel sebelumnya menjabat sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia menggantikan Teguh Subroto, yang kini dipindahkan ke posisi baru sebagai Inspektur Keuangan III di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam amanatnya menegaskan, pergeseran ini adalah bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja lembaga. Ia menyoroti pentingnya profesionalitas, integritas, dan adaptasi cepat terhadap tugas baru bagi para pejabat yang dilantik.
Sebagai Kajati Kepri, Jehezkiel akan memimpin sejumlah program strategis di wilayah hukum Kepulauan Riau, di antaranya penguatan pemberantasan korupsi, peningkatan penanganan perkara pidana khusus, dan pengawasan internal yang lebih tegas. Posisi ini menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah.
Selain Jehezkiel, turut dilantik juga sejumlah Kajati lainnya, seperti Kajati Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Sumatera Utara, serta pejabat eselon II di berbagai direktorat di Kejaksaan Agung.
Tahapan pelantikan dan harapan ke depan dapat diinformasikan sebagai berikut:
- Pelantikan: Rabu, 16 Juli 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
- Pejabat dilantik: 34 orang termasuk Kajati/Gugti dan Direktur eselon II.
- Fokus kerja: Penanganan kasus strategis, sinergi dengan aparat penegak hukum daerah, dan penguatan integritas internal.
Jaksa Agung mengajak seluruh jajaran untuk menjaga konsistensi dalam menjalankan amanah dan menegakkan hukum secara adil, profesional, dan bermartabat demi masyarakat dan negara. (***/sya)
Editor Yusfreyendi





