Suarasiber.com (pekanbaru) – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (Petir) melaporkan Oberlin Marbun dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (23/6/2025).
Petir merupakan salah satu Ormas di Pekanbaru yang sangat getol menyuarakan penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh kelompok tertentu di Riau.
Oberlin dan kawan-kawan dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Oberlin merupakan eks Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau di era Zulmansyah menjabat sebagai Ketua PWI Riau. Sebagaimana dikutip dari riautribune.com (6/5/2025).
Ketua Umum DPN Petir Jackson Sihombing, membenarkan telah melaporkan Oberlin Marbun dan kawan-kawan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Namun, Ia menolak menyebut nama Zulmansyah sebagai obyek hukum dalam laporannya tersebut.
“Ya, sudah dilaporkan ke Jampidsus. Saya tidak menyebut nama Zulmansyah sebagai obyek hukum dalam laporan itu. Tapi, Oberlin Marbun dan kawan-kawan. Cuma dalam dokumen kita, ditemukan adanya nama Zulmansyah,” kata Jackson saat dikonfirmasi Senin (23/6/2025).
Terkait hal tersebut redaksi suarasiber.com mengonfirmasi langsung ke Zulmansyah, Selasa (24/6/2025). Namun belum mendapatkan jawaban.
Dalam laporan setebal 26 halaman itu, Petir membeberkan 125 nama sebagai pemilik 174 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah di atas kawasan hutan TNTN seluas 574 hektare yang berlokasi di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Selain nama Oberlin Marbun dan Zulmansyah, beberapa nama oknum wartawan yang pernah bertugas di Pekanbaru. Seperti Raja Isyam Azwar, Kazzaini KS, Sutrianto dan Muhammad Ngaliman, juga tercantum dalam dokumen laporan Petir tersebut.
Jackson menduga, kerugian negara dalam penguasaan lahan di kawasan hutan yang sudah diubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit oleh kelompok Oberlin Marbun dan kawan-kawan, mencapai angka Rp20 Miliar.
“Saya tidak menyampuri urusan suatu profesi seseorang dalam obyek hukum yang telah kita laporkan ke Jampidsus. Kita hanya memiliki nama-nama tersebut untuk dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Jackson berharap, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor : 5 tahun 2025 untuk melakukan tindakan penertiban di kawasan hutan, betul-betul serius menindak pihak-pihak yang menguasai kawasan hutan secara tidak sah.
Sebagaimana diketahui, Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang ditetapkan menjadi kawasan konservasi melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255/Menhut-II/2004, kini mengalami degradasi parah, menyisakan hanya sekitar 20 ribu hektare dari total luas awal 81.739 hektare.
Sebagian besar kawasan tersebut, kini telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan pemukiman warga. Termasuk perkebunan kelapa sawit milik Oberlin Marbun dan kawan-kawan. TNTN sejatinya merupakan habitat penting bagi satwa langka seperti gajah Sumatera.
Sejalan dengan laporan Petir itu, Polda Riau telah mengungkap dan menangkap Jasman (54), pemangku adat di Pelalawan atas dugaan memperjualbelikan kawasan hutan TNTN.
Jasman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan tokoh adat yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Tersangka mengklaim lahan ±113.000 hektare di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai hak ulayat dan menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut kepada pihak lain (detik.com, 23/6/2025). (aip)
Editor Yusfreyendi





