Suarasiber.com (Batam) – Mulai tahun 2025, warga Kota Batam kini dapat berobat di Puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah hanya dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK), meskipun belum terdaftar atau kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif.
Kebijakan ini merupakan bagian dari 15 program prioritas Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, serta tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bankesda.
“Kami ingin memastikan tak ada warga Batam yang terhalang berobat karena urusan administrasi. Negara harus hadir, dan Pemko Batam berkomitmen untuk itu,” tegas Amsakar, Jumat (27/6/2025).
Mekanisme Layanan: Praktis dan Inklusif
Pemko Batam menerapkan skema open quota. Artinya, seluruh warga berhak mendapat layanan kesehatan, asal bersedia didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dalam kategori PBPU atau PBI, dengan iuran ditanggung Pemko.
Aktivasi BPJS kini lebih cepat. Jika data NIK sudah valid, proses aktivasi cukup 15–30 menit di Puskesmas. Setelah itu, warga bisa langsung mendapatkan layanan atau pulang.
Jika ditemukan masalah seperti NIK tidak valid, data ganda, atau terdaftar atas nama warga yang telah meninggal, maka warga akan diarahkan memperbarui data di kelurahan atau kecamatan.
Dukungan Teknologi dan Layanan Digital
Untuk warga yang belum pernah terdaftar BPJS, Puskesmas akan membantu pendaftaran melalui formulir daring yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. Proses selanjutnya dilakukan oleh Dinas Kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Batam, baik secara online maupun manual.
Capaian dan Target UHC Batam
Hingga 31 Maret 2025, BPJS Kesehatan mencatat 1.281.625 jiwa atau 95,50% dari total penduduk Batam telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, hanya 74,75% (1.003.234 jiwa) yang berstatus aktif.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan mencapai target Universal Health Coverage (UHC) secara penuh.
Komitmen Anggaran: Naik Rp26 Miliar
Untuk mendukung keberlangsungan layanan, Pemko Batam bersama DPRD menambah anggaran Bankesda sebesar Rp26 miliar dalam APBD Perubahan 2025. Total anggaran tahun ini mencapai Rp79 miliar, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp46,7 miliar.
Anggaran ini digunakan untuk:
- Membayar iuran BPJS warga tidak mampu,
- Menanggung biaya layanan RS di luar cakupan BPJS,
- Pembiayaan rujukan medis ke luar daerah.
“Kesehatan masyarakat adalah prioritas. Tambahan anggaran ini bukti bahwa komitmen kami tidak setengah hati,” ujar Amsakar.
Kolaborasi Lintas Instansi
Agar program berjalan maksimal, Pemko Batam menekankan pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Diskominfo, dan BPJS Kesehatan.
“Ini kerja kolektif yang menuntut koordinasi erat antar sektor,” ujar Kadis Kesehatan Batam, Didi Kusmarijadi. (rls/jas)
Editor Yusfreyendi





