Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras menetapkan MG, seorang pria yang menjabat sebagai Komandan Satgas dari sebuah organisasi kemasyarakatan di Batam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan kontainer berisi barang bernilai miliaran rupiah.
Penangkapan MG diumumkan dalam konferensi pers oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (9/6/2025). Penyidikan yang berlangsung cukup panjang mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kepercayaan dan jabatan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.
Kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika Direktur PT Shiane Internasional, Rita Luxiana Gultom, menitipkan sejumlah kontainer milik perusahaan kepada MG untuk disimpan di lahan yang diklaim sebagai milik pribadi MG di wilayah Sei Lekop, Batam. Penitipan tersebut disepakati dalam perjanjian resmi tertanggal 16 November 2022 dengan masa berlaku enam bulan.
Namun, setelah masa perjanjian berakhir, MG tidak mengembalikan kontainer tersebut. Ia justru melaporkan pihak perusahaan ke kepolisian dengan tuduhan pencurian. Belakangan, penyelidikan menemukan bahwa lahan tempat kontainer disimpan ternyata merupakan aset sitaan negara sejak 2016. Selain itu, sebanyak 14 kontainer dilaporkan telah dipindahkan ke wilayah Tanjung Gundap tanpa sepengetahuan pemiliknya.
MG juga diduga memanfaatkan posisinya dalam organisasi masyarakat untuk memengaruhi proses hukum dan menekan pihak pelapor. Tindakan ini sempat menyulitkan proses penyidikan. Namun berkat kerja tim Jatanras, MG akhirnya ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, dan dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa aparat tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan individu dengan latar belakang organisasi.
“Polda Kepri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, tanpa pandang bulu. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan indikasi tindak pidana,” tegasnya.
Polda Kepri menegaskan akan terus menjaga supremasi hukum dan mengajak seluruh elemen masyarakat bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (***)
Editor Yusfreyendi





