Batam – DPRD Kota Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2025–2029, dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (28/5/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman.
Sebelum pembentukan Pansus, Wali Kota Batam Amsakar Achmad terlebih dahulu menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi terhadap draft RPJMD yang telah dipaparkan pada sidang sebelumnya.
Fokus pada Isu Krusial: Banjir, Sampah, Air Bersih, dan UMKM
Dalam pidatonya, Amsakar menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menuntaskan persoalan banjir melalui penguatan sistem drainase sebagai program unggulan. Selain itu, Pemko juga menargetkan modernisasi pengelolaan sampah sebagai solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
“Kami bertekad membangun kota yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan dengan dukungan infrastruktur dan sistem pengelolaan sampah modern,” ujarnya.
Distribusi air bersih di kawasan permukiman padat, pinggiran, dan wilayah hinterland juga menjadi perhatian utama dalam RPJMD kali ini.
Tak hanya fokus pada infrastruktur, RPJMD juga menekankan program sosial, seperti bantuan untuk lansia, beasiswa bagi siswa berprestasi, serta penguatan sektor ekonomi rakyat melalui program pinjaman tanpa bunga bagi UMKM.
Amsakar pun menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari seluruh fraksi DPRD, termasuk dorongan agar proses RPJMD ini terbuka bagi partisipasi publik dan lebih berpihak kepada masyarakat kecil.
Pansus Terbentuk, Ahmad Surya Didapuk Sebagai Ketua
Setelah pidato Wali Kota, Ketua DPRD meminta persetujuan anggota dewan untuk membentuk Pansus. Seluruh fraksi secara bulat menyatakan setuju dan diminta segera mengirimkan perwakilan secara tertulis.
Usai skorsing selama lima menit, Ahmad Surya dari Fraksi Gerindra ditunjuk sebagai Ketua Pansus, sementara Joko Mulyono dari Fraksi Golkar sebagai Wakil Ketua.
Kamaluddin menegaskan bahwa Pansus harus segera bekerja cepat dan efektif. Sesuai aturan, RPJMD harus sudah ditetapkan maksimal enam bulan pasca pelantikan kepala daerah, sementara tahap evaluasi dari Gubernur harus dilakukan paling lambat lima bulan setelah pelantikan.
“RPJMD ini akan jadi pedoman utama arah pembangunan Batam lima tahun ke depan. Maka waktunya bekerja keras,” tandas Kamaluddin.
Dengan terbentuknya Pansus, DPRD Batam kini memasuki tahap strategis penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah, yang akan menjadi fondasi kebijakan pembangunan daerah ke depan. (***/asih)
Editor Yusfreyendi





