Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Aktor Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus vape berisi zat obat keras bernama etomidate.
“Dilakukan penangkapan… sekira pukul 17.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (5/5/2025), melansir Detik.com.
Kasus yang dialami aktor yang kerap dipanggil Ijonk ini bukan hal ringan, karena ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Kesehatan hingga pidana turut serta.
Polisi menggunakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, tapi juga bisa kena denda hingga Rp5 miliar.
Jonathan yang baru saja menjalani operasi dan harus memulihkan diri minimal 5 hari sempat mangkir dari pemeriksaan sebelum ditangkap. Kasat Narkoba Soetta, AKP Michael Tandayu menjelaskan, pemeriksaan ulang akan dilakukan jika kesehatan Jonathan memungkinkan untuk diperiksa.
Sebelumnya, polisi lebih dahulu menangkap dua pria berinisial BTR dan EDS, dan seorang perempuan berinsial ER. Mereka ditangkap lantaran membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri. Dari pengakuan mereka, muncullah nama Jonathan Frizzy.
“Dari tiga orang yang sudah kita tahan, ada keterangan soal JF (Jonathan Frizzy),” beber Kapolresta Soetta, AKBP Ronald Sipayung. (***)
Editor Yusfreyendi





