Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Empat kios yang berdiri di atas fasilitas umum di Jalan Adi Sucipto, Kilometer 10, Kota Tanjungpinang, resmi dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang pada Kamis (15/5/2025).
Penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan tata ruang kota. Proses pembongkaran melibatkan Wadanton Patroli,Regu Operasional II, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kanit Pamwil, Pamwil PKC, perangkat Kelurahan Pinang Kencana, serta RT setempat.
Kabid Tibum Tranmas, Irwan, S.Sos, menegaskan bahwa langkah ini diambil agar masyarakat tidak lagi mendirikan kios di atas fasilitas umum yang dapat mengganggu pengguna jalan.
“Saat ini, area yang sebelumnya ditempati empat kios tersebut telah bersih dan kembali pada fungsi awalnya sebagai ruang publik,” ujar Irwan.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menciptakan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga.
Irwan juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih tertib dan mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait pemanfaatan ruang publik. Ia menyebutkan, Pemko Tanjungpinang melalui Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan liar yang melanggar ketentuan.
“Fasilitas umum seperti trotoar, saluran air, dan bahu jalan bukan tempat untuk mendirikan usaha. Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat demi menciptakan lingkungan kota yang rapi dan aman,” tambahnya.
Penertiban ini mendapat dukungan dari perangkat kelurahan dan warga sekitar, yang berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang. Pemerintah Kota Tanjungpinang pun berkomitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota. (rls/sya)





