Suarasiber.com (Anambas) – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial PA (25) pada hari hari Kamis (06/03/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan PA diamankan setelah orang tua korban melaporkan apa yang menimpa anaknya ke polisi.
Kepada polisi, PA pun sudah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban hingga dua kali. Perbuatan ini berlangsung di sebuah hotel di Anambas.
“Untuk pelaku PA pada hari Selasa sudah kita amankan,” tutur Kasatreskrim.
Pria yang sudah membayar Rp500 ribu atas layanan yang diberikan korban ini dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk pelaku terancam hukuman 5 (lima) tahun penjara dan paling maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kasatreskrim. (rob)
Editor Yusfreyendi





