POKOK pikiran (Pokir) DPRD; adalah usulan program dan kegiatan pembangunan yang dihasilkan dari aspirasi masyarakat melalui reses, kunjungan kerja, serta hasil penjaringan lainnya oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pokok pikiran (pokir) ini kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Untuk membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di daerahnya.
Intinya pokir merupakan usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat. Wujudnya berupa proyek pengadaan barang atau jasa yang dananya bersumber dari APBD(https://dprd.jemberkab.go.id)
Proses Pokok Pikiran DPRD:
1. Penjaringan Aspirasi Masyarakat
DPRD melakukan reses dan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya (dapil).
Masyarakat menyampaikan kebutuhan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
2. Penyusunan Pokok Pikiran
Hasil reses dan masukan dari masyarakat dirangkum dalam bentuk pokok pikiran DPRD.
Pokir ini harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
3. Input dalam Sistem Perencanaan
Pokir DPRD dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Pemerintah daerah mengkaji dan menyelaraskan pokir dengan prioritas pembangunan.
4. Pembahasan Bersama Eksekutif (Pemda)
DPRD dan pemerintah daerah membahas pokir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat daerah.
Pokir dipertimbangkan dalam penyusunan RKPD.
5. Penetapan dalam APBD
Jika disetujui, usulan dalam pokir akan masuk ke Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Setelah melalui pembahasan RAPBD, program yang disetujui masuk dalam APBD dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Pokir ini menjadi salah satu cara agar kebijakan daerah lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat secara langsung. Selain itu ada sejumlah manfaat pokir lainnya, yakni:
1. Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
2. Menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
3. Menegaskan peran DPRD sebagai representasi rakyat.
Halal
Perlu ditegaskan bahwa Pokir sah dan mempunyai landasan hukum, di antaranya adalah UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain itu landasan penyusunan Pokok-Pokok Pkiran DPRD secara khusus telah diatur melalui ketentuan PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pada pasal 54 menyebutkan bahwa Badan anggaran mempunyai tugas dan wewenang poin a berbunyi: memberikan saran dan pendapat berapa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah
dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
Sedangkan poin b berbunyi Badan
Anggaran melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait
untuk mernperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Penempatan Pokok-Pokok Pikiran DPRD selanjutnya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 86 tahun 2017.
Persentase rata-rata Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Namun, secara umum pokir DPRD biasanya berkisar antara 5% hingga 20% dari total APBD, tergantung pada:
1. Kapasitas Fiskal Daerah – Daerah dengan APBD besar cenderung memiliki alokasi pokir yang lebih tinggi.
2. Kebijakan Kepala Daerah – Bupati/Wali Kota/Gubernur memiliki kewenangan menentukan prioritas anggaran.
3. Hasil Musrenbang – Pokir DPRD harus disesuaikan dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
4. Skala Prioritas Pembangunan – Jika ada proyek besar seperti infrastruktur strategis, alokasi pokir bisa lebih kecil.
5. Kepatuhan terhadap Regulasi – Pokir tidak boleh melanggar aturan penggunaan anggaran, seperti batasan belanja pegawai dan belanja wajib lainnya.
Di beberapa daerah, pokir bisa mencapai 10%–15% dari belanja langsung, tetapi tetap harus masuk dalam program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tidak boleh bertentangan dengan aturan penganggaran.
Haram
Melalui tulisan di atas menjadi terang bahwa Pokir hukumnya sah dan sudah diatur melalui UU, Peraturan Pemerintah dan lainnya. Namun, Pokir menjadi haram ketika dijadikan sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompok dan pihak lain.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Kabupaten OKU dan 3 anggota DPRD OKU serta 2 pengusaha kontraktor sebagai tersangka (15/3/2025).
Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan APBD Kabupaten OKU pada Januari 2025, di mana beberapa perwakilan DPRD mengajukan permintaan jatah Pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) kepada pemerintah daerah. Kemudian, kesepakatan dicapai bahwa jatah Pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas PUPR.
Kemudian, pemerintah bersama sejumlah Anggota DPRD pun menyetujui nilai proyek yang akan dialokasikan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota. Meskipun nilai proyek mengalami penyesuaian, fee yang disepakati tetap sebesar 20 persen dengan total mencapai sekitar Rp7 miliar.
Kasus ini terendus KPK dan mereka ditangkap saat Anggota DPRD menuntut fee proyek yang telah dijanjikan oleh Kepala Dinas PUPR, yang seharusnya diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Terkait kasus ini Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan kepada seluruh kepala daerah dan legislator, khususnya yang baru dilantik, bahwa kasus ini merupakan peringatan agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, karena hal tersebut dapat berdampak negatif pada penegakan hukum (https://www.hukumonline.com/).(*)
(*) Iyai Syahrial
Penulis adalah tokoh muda di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)





