Suarasiber.com (Jakarta) – Pengangkatan calon pegawai negeri Sipil (CPNS) 2024 ditunda menjadi Oktober 2025. Warganet pun menumpahkan isi hatinya melalui petisi.
Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Petisi penolakan disampaikan melalui laman petisi online change.org. Hingga Jumat (7/3/2025) pukul 12.40 WIB sudah ada 1.300-an warganet yang meneken petisi tersebut untuk menunjukkan penolakan terhadap penundaan itu.
Petisi diberi judul Tolak Pengangkatan CPNS Serentak 1 Oktober 2025! Segera Sesuai Timeline Awal!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Prabowo Subianto adalah pihak-pihak yang menjadi tujuan dibukanya petisi tersebut.
Dilihat dari laman change.org, petisi diprakarsai oleh Idris Arjanggi. “Kami, para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, menyampaikan keberatan atas keputusan pengangkatan CPNS secara serentak pada 1 Oktober 2025,” bunyi petisi, dilansir melalui CNN Indonesia.
Petisi itu menyebut ada tiga alasan penundaan pengangkatan CPNS 2024 menjadi masalah. Pertama, mengubah timeline tanpa kepastian.
Sejak awal, CPNS 2024 merancang perencanaan hidup berdasarkan informasi dari BKN yang menyebutkan bahwa pengangkatan akan dilakukan sesuai kesiapan instansi.
Namun, tiba-tiba muncul keputusan baru yang memaksa semua CPNS diangkat serentak pada 1 Oktober 2025, tanpa mempertimbangkan kesiapan individu dan instansi.
Alasan kedua, lonjakan pengangguran. Dengan adanya penundaan ini, ratusan ribu CPNS harus menunggu lebih lama tanpa kepastian pendapatan.
“Banyak yang sudah merencanakan resign dari pekerjaan lama, sehingga keputusan ini bisa meningkatkan jumlah pengangguran dalam waktu singkat,” bunyi petisi itu.
Ketiga, bertentangan dengan rapat komisi II DPR. Petisi itu mengatakan dalam rapat dengan Komisi II DPR, disampaikan bahwa pengangkatan CPNS diharapkan dipercepat, bukan ditunda. Namun, kebijakan terbaru ini justru bertolak belakang dengan tujuan tersebut.
Atas dasar itu, petisi tersebut mengajukan tiga tuntutan. Pertama, mengembalikan skema pengangkatan CPNS sesuai kesiapan instansi, seperti yang telah disampaikan sebelumnya.
Kedua, jika tetap ingin menerapkan batas maksimal 1 Oktober 2025, biarkan instansi yang siap lebih awal untuk tetap mengangkat CPNS mereka lebih cepat.
Ketiga, memberikan klarifikasi resmi yang transparan terkait perubahan kebijakan pengangkatan CPNS 2024.
“Kami mendesak Kemenpan-RB dan BKN untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini demi kepastian masa depan CPNS 2024. Jangan biarkan ratusan ribu CPNS harus menanggung ketidakpastian lebih lama!,” bunyi petisi itu. (***)
Editor Yusfreyendi





