Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Baru saja disahkan, UU TNI digugat beberapa orang ke Mahkamah Konstitusi. Sedikitnya ada tujuh nama orang yang melayangkan gugatan.
Melansir Detik.com, Ahad (23/3/2025), UU tersebut disahkan oleh DPR pada Kamis (20/3) di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Dua hari setelah disahkan, yaitu pada Sabtu (22/3/2025), UU TNI itu langsung digugat ke MK. Ada 7 orang yang menggugat UU itu ke MK.
Dilihat di situs Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
“Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” bunyi pokok perkara gugatan tersebut.
Para pemohon tercatat sebagai berikut: Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).
Sebelumnya, pada saat DPR melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU TNI menjadi UU TNI, massa pengunjuk rasa di depan gedung juga mengancam akan menggugat ke MK jika disahkan.
Kala itu belum disahkan, rapat belum berakhir, namun massa sudah membentangkan poster bertuliskan ‘Tolak RUU TNI’ hingga ‘Supremasi Sipil’. (***)
Editor Yusfreyendi





