Sabtu, 29 November 2025

MUI Maros Tetapkan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa Aliran Sesat

Tayang:


Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros menetapkan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa sebagai aliran sesat. Keputusan ini tertuang dalam Maklumat MUI Maros nomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025.

Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa dipimpin oleh Petta Bau, mengajarkan rukun Islam berjumlah 11 dan memperbolehkan haji tidak wajib di Makkah.

Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said, menegaskan bahwa aliran tersebut telah memenuhi 10 kriteria aliran sesat yang ditetapkan MUI Pusat. MUI Maros bersama Tim Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros telah melakukan investigasi sebelum menetapkan aliran tersebut sebagai sesat.


“Berdasarkan argumen dan data-data yang diinvestigasi, saya kira itu sudah masuk kategori (sesat),” ujar Ilyas.

Ditambahkannya, keberadaan aliran ini berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

“Dihentikan, untuk dilakukan pelatihan dan dilarang untuk mengedarkan karena itu meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Maros, Muhammad, mengatakan selain menyebarkan ajaran menyimpang, Petta Bau juga diduga menjalankan modus penjualan benda pusaka kepada pengikutnya dengan klaim dapat menjadi kunci masuk surga. Ini merupakan cara Petta Bau untuk mendapatkan keuntungan.

“Katanya untuk kunci masuk surga. Jadi tidak perlu mi salat kalau beli pusaka itu,” ungkap Muhammad.

Senada, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, menegaskan Kementerian Agama Maros berencana berkoordinasi dengan MUI dan ormas Islam lainnya guna memberikan pelatihan kepada Petta Bau dan para pengikutnya. Langkah ini sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran lebih lanjut.

“Kami akan memastikan Petta Bau dan para pengikutnya akan mendapatkan pelatihan,” ujar Danial, melansir beritajabar.id, Sabtu (22/3/2025).

Pemerintah setempat terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan stabilitas dan kesejahteraan sosial tetap terjaga. Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh ajaran yang bertentangan dengan syariat Islam. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...