Sabtu, 29 November 2025

Buntut Pembatasan Operasional, Sopir Truk Demo Minta Menhub Dicopot

Tayang:


Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Kebijakan pemerintah soal pembatasan truk melintas di tol selama mudik Lebaran 2025 menuai protes di dunia nyata. Pengusaha dan sopir truk demo di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.

Demo ini berlangsung Jumat (21/3/2025). Salah satu tuntutannya ialah agar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dicopot.

Melansir Detik.com, para pendemo meminta Presiden Prabowo menurunkan Menhub yang dinilai tidak mengerti tentang transportasi di Kemenhub. Hal ini, salah satunya dilontarkan Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, di lokasi demo.


Pengusaha dan sopir truk mengenakan baju hitam hitam sebagai bentuk berduka serta membawa poster-poster berisi kritik tajam terhadap pemerintah.

Menurut Gemilang, larangan bagi truk melintas di tol selama 16 hari memberatkan pengusaha serta pengemudi. Hal ini berdampak pada penuru8nan penghasilan yang cukup tajam. Masa 16 hari pembatasan dinilai terlalu panjang.

Para pendemo meminta pejabat Kemenhub untuk bertemu, lalu berdebat soal kebijakan tersebut.

“Rakyat yang akan menanggung ini semuanya selama 16 hari. Kami tidak dapat beroperasi, pengemudi kami ini makan apa, Pak? Pengusahanya tidak bisa bayar cicilan,” ujarnya.

Sebelumnya, keluar surat keputusan bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Seperri dituliskan di Instagram Kemenhub @kemenhub151 Jumat (21/3), terdapat sejumlah angkutan barang barang yang dibatasi, di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan tersebut berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Sementara itu, angkutan barang yang tidak dibatasi ialah angkutan bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), angkutan barang yang mengangkut sepeda motor mudik gratis, angkutan barang yang mengangkut hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam.

Kemudian, angkutan barang yang mengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan angkutan barang yang mengangkut barang pokok. Pada angkutan barang yang tidak dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Perda Baru: Driver Pariwisata Aplikasi di Bali Wajib KTP dan Plat Nomor Bali

Suarasiber.com (Denpasar) – DPRD Provinsi Bali resmi mengesahkan Peraturan...

Heboh! Wuling Tanjungpinang Kasih Mobil Listrik Canggih Cuma DP 5 Jutaan, Ini Alasannya!

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Wuling Tanjungpinang kembali mencuri perhatian publik....

Dari Kepri ke Jakarta! Anak Daerah Kini Jadi Penggerak Raksasa Mobil Listrik Dunia, BYD

Suarasiber.com, (Jakarta) – Siapa sangka, anak Kepulauan Riau kini...

Marc Marquez Tunjukkan Dekorasi Kamar Hotelnya di Mandalika

Suarasiber.com (Mandalika) - Pembalap Ducati, Marc Marquez mengaku terkejut...