Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ada kemungkinan KPK bakal memeriksa RK, sebutan Ridwan Kamil.
Melansir kantor berita Antara, pemanggilan tersebut umumnya dilakukan penyidik KPK untuk mengonfirmasi temuan dalam penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/3/2025) menjelaskan, penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani.
Namun begitu, KPK belum mengeluarkan pernyataan mengenai apakah penyidiknya membutuhkan keterangan dari RK atau Ridwan Kamil sehingga akan dilakukan pemanggilan.
Soal kerugian dugaan korupsi, KPK memperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Sedangkan angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan. Jumlah ini juga dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, “Ratusan miliar.”
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ada yang penyelenggara negara dan swasta, jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Salah satu yang digeledah ialah rumah Ridwan Kamil di Bandung. RK pun menanggapi penggeledehan rumahnya dengan mengatakan, “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional.” (***)
Editor Yusfreyendi





