Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Satpol PP Kota Malang mengamankan 31 pasangan bukan suami istri yang tinggal satu atap di kawasan Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Operasi yang digelar Kamis (27/2/2025) malam ini dilakukan menjelang puasa, tepatnya dua hari sebelum hari pertama Ramadan 1446 Hijriah.
Kebanyakan dari mereka merupakan mahasiswi. Selanjutnya mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan wajib lapor, sementara beberapa orang diserahkan ke Dinsos karena kedapatan membuka open BO.
Melansir koranmemo.com, Kamis (6/3/2025), Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya mengungkap, dari 31 yang diamankan, 14 laki-laki dan 17 perempuan.
“Dari 31 orang itu, 9 dikenakan tipiring, 16 perempuan (mahasiswi) wajib lapor, bahkan lima orang membuka jasa open BO dan kami serahkan ke dinas sosial untuk diberikan pembinaan,” tutupnya.
Menurut Mustqim, informasi adanya kos yang dipakai kumpul kebo datang dari masyarakat. Warga yang resah dengan aktivitas penghuni kos pun lepor.
“Awalnya, operasi ini menyasar beberapa tempat, namun karena adanya laporan dari masyarakat, fokus razia dialihkan ke rumah kos di Jalan Sigura-gura,” ujar Mustaqim, dilansir dari Detik.com. (***)
Editor Yusfreyendi





