Suarasiber.com (Jakarta) – Vadel Badjideh seyogyanya diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, 10 Febrtuari 2025. Namun pihak Vadel meminta agar pemeriksaan diundur.
Razman Nasution selaku kuasa hukum Vadel tak bisa hadir sehingga pemeriksaan ditunda. Pemeriksaan pun ditunda hingga Kamis, 13 Februari 2025.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut alasan penundaan pemeriksaan itu tidak pantas.
“Proses pemanggilan, seseorang dipanggil tapi dia menunda dengan alasan yang tidak patut, itu yang harus dikaji,” ujar Fahmi Bachmid dalam wawancara daring, Minggu (9/2/2025), dilansir dari Detik.com, Senin (10/2/2025).
Fahmi merasa alasan penundaan itu tak bisa diterima, sehingga Polres Metro Jakarta Selatan harus mengambil tindakan.
“Karena ibu Humas mewakili kapolres dan penyidik, agar disampaikan secara transparan, pencerahan kepada masyarakat. Saya hanya menyampaikan, semua pemanggilan terhadap saksi, kalau tidak hadir harus dengan alasan yang patut, kalau sakit harus bisa dibuktikan dengan keterangan sakit, kalau ada keperluan lain, harus dibuktikan dengan adanya aktivitas atas keperluan tersebut,” papar Fahmi lagi.
Dalam wawancara itu, Fahmi juga memberikan gambaran alasan yang bisa diterima ketika hendak menunda pemeriksaan kepolisian. Beberapa kali Fahmi juga menganggap alasan penundaan pemeriksaan Vadel Badjideh tak bisa digunakan dan dikabulkan.
Melanjutkan ungkapannya, Fahmi bahkan menjelaskan hal apa saja yang kemungkinan dilakukan penyidik untuk penundaan pemeriksaan.
“Misalnya ada pekerjaan di luar kota, dia bisa minta tunda, tapi sampaikan saya sudah terlanjur beli tiket tanggal sekian, atau apa, alasan yang patut, pasti diberikan. Tapi kalau tidak patut, penyidik punya kewenangan untuk melakukan pemanggilan melalui upaya paksa,” papar Fahmi dengan tegas. (***/dtc)
Editor Yusfreyendi





