Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari, SH. M. Hum didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, SH, MH serta diikuti oleh Kajari Bintan Andy Sasongko SH, M. Hum, Kasi Pidum dan Jajaran Pidum telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara pencemaran nama baik di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M. Hum beserta jajaran melalui sarana virtual, Senin (17/02/2025).
Bahwa perkara pencemaran nama baik tersebut atas nama Tersangka Andi Bachiramsyah Als AM Bin Andi Bakhtiar melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan. Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut yaitu :
Paman Andi yang bernama Esmad Febri sedang berada di rumah Suhana di Barek Motor, Kijang Kota, Bintan Timur, Minggu 5 Mei 2024. Kedatangannya membahas penjualan tanah warisan dari orang tuanya, atau kakek Andi.
Sebelumnya Esmad memberikan surat kuasa untuk menjualkan tanah tersebut kepada Laode Saipuddin, tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya.
Lalu muncullah Andi mengatakan kepada Esmad jika Laode itu sebenarnya penipu. Esmad menyergah pernyataan keponakannya dan menjawab, “Jangan berkesimpulan begitu kalau belum ada bukti yang pasti.”
Andi menjawab, kalau memang Esmad membutuhkan saksi ia siap menghadirkannya. Hal tersebut disetujui oleh Esmad.
Kemudian pada pukul 12.30 WIB, Esmad menghubungi Laode Saipudin dan memintanya datang ke rumah Suhana. Laode pun bergegas ke rumah Suhana, untuk menjumpai Esmad dan Andi.
Baru saja Laode masuk rumah, Andi sudah berkata, “Pak Laode penipu, mertua saya sudah menyerahkan uang beberapa kali.”
Mendengar hal itu, Laode duduk dan menjawab, “Betul atau tisdak mertua kamu menyerahkan uang ke saya, panggil mertua kamu.”
Dasar pernyataan Andi karena pada tahun 2021 mertuanya yang bernama Nurdin sudah beberapa kali menyerahkan uang kepada Laode untuk membantu menagih pelunasan kapal yang dibeli Herman. Namun menurut Andi, pelunasan itu tidak selesai.
Laode keberatan dituding seperti itu. Andi pun memanggil mertuanya, Nurdin. Kepada Nurdin, Andi menanyakan apakah betul ayah mertuanya itu menyerahkan uang kepada Laode namun masalah yang seharusnya diselesaikan tidak selesai.
“Tidak seberapa, hanya seratus ribu,” tutur Nurdin.
Laode pun tak terima dituduh seperti itu. Andi pun meminta maaf atas kesalahpahaman dan kekhilafannya, namun Laode menolek memberikan maaf karena dituduh menipu, menyerahkan uang beberapa kali dan urusan tidak selesai.
Ia pun melaporkan kasus itu ke Polsek Bintan Timur atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik.

Perkara tersebut disetujuai untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Juga telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
- Bahwa tidak ada kerugian secara materil yang dialami oleh Korban
- Bahwa tersangka telah mengakui kesalahannya dan melakukan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka serta dengan dibuatkannya kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dengan tersangka sehingga mendapatkan respon positif juga keharmonisan dimasyarakat.
- Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bintan diminta segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana. (***/sya)
Editor Yusfreyendi





