Minggu, 30 November 2025

Hotman Soal Sumpah Advokat Razman Dibekukan: Tamat Sudah Karir Dia

Tayang:


Suarasiber.com – Ketua PN Ambon, Aroziduhu Waruwu membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution, pada 11 Februari 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat yang dijatuhkan oleh Kongres Advokat Indonesia.

Sementara pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga mengalami hal serupa oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharsono.

Melansir Detik, Kamis (13/2), pembekuan ini akibat kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2). Kala itu Razman dan Hotman Paris hadir di tempat yang sama. Saat kericuhan terjadi, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang


Kejadian itu lalu dikecam sejumlah pihak. Pihak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara lalu melaporkan Razman Nasution dkk ke polisi dan ke organisasi advokat yang menaunginya karena dianggap melecehkan maruah pengadilan.

Bunyi penetapan menyebutkan sebagai berikut: Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015.

Razman diketahui melanggar kode etik advokat, sehingga kehilangan haknya untuk menjalankan profesi tersebut. Selain itu, dalam surat penetapan juga disebutkan bahwa keputusan pembekuan ini mempertimbangkan kegaduhan yang terjadi di PN Jakut yang melibatkan Razman. Peristiwa tersebut dianggap merendahkan citra pengadilan.

“Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, maruah, dan wibawa pengadilan,” bunyi pertimbangan dalam penetapan Ketua PT Ambon.

Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharsono membekukan berita acara sumpah advokat Firdaus karena dianggap melanggar sumpah advokat, yang mengharuskannya menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat dalam sidang terdakwa Razman di PN Jakut.

“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M Firdaus Oiwobo yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” demikian bunyi penetapan tersebut.

Hotman memberikan tanggapannya dengan mengatakan jika karir Razman sudah tamat. Menurut Hotman, Razman sudah tidak bisa lagi berpraktik sebagai advokat karena berita acara sumpahnya telah dibekukan.

“Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang untuk pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah, sudah dibekukan berarti nggak bisa lagi praktik, habis sudah dia,” kata Hotman.

Hotman menambahkan, pembekuan ini berlaku di semua institusi hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan persidangan.

“Habis sudah, tamat sudah karier dia,” ujarnya.

Hotman juga menilai Mahkamah Agung telah bertindak tegas terhadap tindakan Razman dan Firdaus yang dianggap menghina pengadilan.

“Iya tegas, siapa yang nggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan Bos, sudah kelewatan,” katanya. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...