Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Pergantian Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I telah berlangsung. Pejabat lama, Laksamana Madya TNI Rachmad Jayadi digantikan oleh Mayor Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo.
Rachmad Jayadi saat ini menjadi perwira tinggi Mabes TNI Angkatan Laut dalam rangka pensiun. Sementara sebelum diangkat sebagai Pangkogabwilhan I, Kunto Arief Wibowo berdinas di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) .
Kunto merupakan Lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1992 itu pernah menjabat Kepala Staf Kodam Siliwangi pada April 2020 hingga Juni 2021. Selain itu, ia juga tercatat pernah dua tahun menduduki kursi Komandan Korem Wirabraja.
Selama menjabat Danrem Wirabraja ini, Kunto naik pangkat menjadi brigadir jenderal pada 2019. Dalam waktu dua tahun, ia naik lagi menjadi mayor jenderal saat menduduki jabatan Pangdivif-3 Kostrad.
Lahir di Malang, Jawa Timur, 15 Maret 1971, Kunto merupakan salah satu putra Wakil Presiden Indonesia ke-6, Try Sutrisno.
Berdasarkan catatan suarasiber.com, pengangkatan Kunto tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024 tertanggal 6 Desember. Saat itu, Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto mengatakan telah terjadi mutasi dan rotasi kepada 300 Pati di lingkungan TNI.
Jumlah tersebut meliputi 143 perwira tinggi TNI AD, 92 perwira tinggi TNI AL, dan 65 perwira tinggi TNI AU.
Makogabwilhan I berada di Jl. MT.Haryono Km 3,5 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dengan wilayah:
Darat, meliputi : Sumatera, DKI, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah
Laut, meliputi : Perairan di sekitar Sumatera, DKI, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan ALKI-1 beserta perairan sekitarnya
Udara, meliputi : Wilayah di atas Sumatera, DKI, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan ALKI-1 beserta perairan sekitarnya.
Kogabwilhan I langsung berada di bawah komando Panglima TNI. Fungsi dan peran Kogabwilhan akan mengintegrasikan berbagai pangkalan TNI seperti yang ada di Natuna, Morotai, hingga Biak, dan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia tertanggal 18 Oktober 2019.
Lembaga ini bertugas sebagai penindak awal dan pemulih bila terjadi konflik di wilayahnya, baik untuk Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta sebagai penangkal apabila terjadi ancaman. Juga untuk mengantisipasi gangguan keamanan nasional dan diharapkan dapat mengantisipasi berbagai kerawanan yang timbul, baik itu potensi ancaman yang berasal dari luar dan dalam negeri, termasuk di dalamnya bertindak sebagai kekuatan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan di wilayahnya yang dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Panglima TNI. (syaiful)
Editor Ady Indra P





