Sabtu, 29 November 2025

DPRD Provinsi Kepri Tolak Kenaikan Tarif Masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Tayang:


Suarasiber.com – Menyikapi keresahan di masyarakat Kota Tanjungpinang terkait pengumuman penyesuaian (kenaikan) tarif pas masuk pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) per 1 Februari 2025, DPRD Provinsi Kepri melalui lima orang anggota DPRD Provinsi Kepri dari Dapil Kota Tanjungpinang sepakat menolak kenaikan tarif itu melalui pernyataan berisi tiga poin.

Tiga poin pernyataan yang disampaikan  lima anggota DPRD Provinsi Kepri, yakni Teddy Jun Askara SE., MM, Bobby Jayanto SIP, Rudy Chua SE., MH, Hj Ismiyati SPd.AUD, Clara Caludia Damayu Lase SIP, sebagaimana rilis yang diterima suarasiber.com, adalah;

1. Kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan dilakukan secara sepihak tanpa melihat kondisi perekonomian masyarakat Kepri secara umum dan Tanjungpinang/Bintan secara khusus yang saat ini sedang mengalami kelesuan. Kenaikan ini juga tidak menghargai upaya pemda yang sedang berusaha dengan segala cara untuk meningkatkan pariwisata di Provinsi Kepri.


2. Kenaikan ini tidak disertai dengan peningkatan fasilitas yang memadai dan dikeluhkan masyarakat selama ini. Seperti masalah pas dan lahan parkir, masalah toilet, kondisi AC, masalah tangga bergerak, masalah alur pengangkatan barang penumpang dan lain-lain.

3. Kenaikan pass domestik 50 % dan internasional 88 % ini sangat memberatkan masyarakat dan juga berpotensi mengganggu pembangunan pariwisata yg sedang dilakukan pemerintah daerah.

Untuk itu kami menyampaikan penolakan terhadap kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura per 1 Februari 2025 dan meminta pimpinan DPRD dapat menindaklanjuti dengan menugaskan komisi terkait.

Untuk menindaklanjuti permasalahan ini sekiranya pembahasan yang saat ini sedang berlangsung oleh DPRD Kota Tanjungpinang tidak menemukan titik terang mengingat pelabuhan SBP merupakan pelabuhan antarkabupaten kota yang seyogyanya juga menjadi tugas dan kewenangan pemerintahan Provinsi Kepri.

Rencana kenaikan tarif pas masuk pelabuhan SBP Tanjungpinang ini sebelumnya disampaikan manajemen Pelindo dan ditandatangani GM Cabang Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi tanggal 16 Januati 2025 melalui surat pengumuman.

Di dalam surat tersebut tidak ada tembusan ke Gubernur Provinsi Kepri, DPRD Kepri, Walikota Tanjungpinang, DPRD Kota Tanjungpinang.

Kadishub Kepri, Junaidi yang dikonfirmasi terpisah memastikan tidak dilibatkan dan atau diberitahu tentang rencana kenaikan tarif itu. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...

Ini 3 Penyebab Ady Indra Pawennari Laporkan Lagi Beritakepri.id ke Dewan Pers

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari...

Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) Hadirkan Kepedulian bagi Anak Panti Tanjungpinang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menunjukkan kepedulian...