Suarasiber.com (Bali) – Kampung Rusia menjadi alasan bagi penyidik Polda Bali untuk melakukan pendalaman sehingga pada akhirnya menetapkan seorang warga negara Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka.
AF disangkakan melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian yang kemudian dikenal sebagai “Kampung Rusia”.
Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan jika FA adalah Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT. Alfa Management Bali. Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan oleh tersangka adalah lokasi perusahaan Parq Ubud.
AF cukup nekad, lantaran berani membangun villa, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan.
Demikian disampaikan oleh Kapolda, dikutip dari Tribratanews, Selasa (28/1/25).
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM). Polisi berkoordinasi dengan Kadis PUPR Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq ubud. Hasilnya, pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
Akibatnya, ujar Kapolda, ditemukan tindak pidana alih fungsi lahan yang mengakibatkan luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali.
“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” ungkap Kapolda.
Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Kemudian, pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. (***/syaiful)
Editor Ady Indra P





