Minggu, 30 November 2025

Anak Angkat Jual Lahan Kebun Orang Tuanya Rp170 Juta, Anak Korban: Tak Sangka Setega Ini

Tayang:


Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan 8 hektare kebun milik keluarga Almarhum Haji Ramli di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/1/2025).

Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi, diantaranya saksi pelapor atas nama Risnawati alias Iis, Ratna Sari dan Rini Sofriany dan satu orang pembeli bernama Tiwan. Mereka didengar kesaksian masing-masing di salah satu ruang sidang. 

Ketika majelis hakim Boy Syailendra menanyakan alasan saksi Risnawati melaporkan terdakwa Maulana Rifai alias Uul ke Polisi. Risnawati menceritakan awal laporannya adalah dugaan tanda tangannya yang dipalsukan dan penipuan.


“Laporan tanda tangan palsu saya tidak ditindak lanjut, yang diproses oleh penyidik hanya tindak pidana penipuan dan penggelapannya saja, kalau tidak salah alasannya keterbatasan biaya untuk proses pembuktiannya,” kata Risnawati

Risnawati menceritakan jika ibu kandungnya (Hj Ciah Sutarsih) menyuruhnya menanyakan terdakwa Maulana Rifai alias Uul tentang pengukuran ulang kebun kelapa milik orang tuanya.

“Kata orang tua kami terdakwa yang menawarkan diri untuk mengurus pengukuran ulang kebun kelapa itu, karena menurut cerita orang tua kami, kebun tersebut diserobot orang lain,” jelasnya.

Untuk mengetahui kejelasan proses pengukuran ulang itu, kemudian Iis menghubungi Maualana Rifai alias Uul untuk menanyakan hasil ukur ulang dan surat lahannya, 

Maulana mengatakan surat kebun ada di dalam almari. Saat Iis mencarinya namun tak ketemu, kembali ia menghubungi Maulana. Suatu saat Maulana beryandang ke rumah orang tua Iis, dan ia mengatakan jika tanah kebun kelapa sudah dijualnya.

Kepada hakim, Iis mengatakan tak pernah orang tuanya memberikan kuasa tertulis kepada Maulana untuk menjual lahan kebun kelapa.

Seingat Iis, orang tuanya hanya berpesan kalau mau menjual tanah itu harus menanyakannya dahulu kepada kakak-kakaknya.

Iis dan keluarganya juga baru tahu tanah kebunh kepala sudah dijual oleh Maulana kepada orang lain dari keterangan polisi. Siapa pembeli dan dengan harga berapa, kaluarga Iis pun awalnya tak tahu.

Saat penasihat hukum bertanya siapa Yuslen, Iis menjawan itu adalah pemilik lahan. Ayahnya, almarhum Haji Ramli membelinya dari Yuslen.

Hendie Devitra , penasihat hukum Iis lainnya bertanya soal pencabutan kuasa melapor, Iis pun bercerita.

Dikatakannya jika Maulana masuk ke rumah orang tuanya malam hari dengan bantuan pembantu. Kepada ibu Iis, Maulana mengatakan dirinya akan dipenjara 8 tahun akibat laporan penjualan tanah itu.

Berdasarkan penuturan ibunya, Maulana menyodorkan surat untuk dicap jempol. Kemudian Ibunda Iis membubuhkan cap jempol dengan dituntun oleh Maulana. Ibundanya tidak tahu apa isi surat yang dicap jempol.

“Ibu kami menceritakan mama lagi tidur malam tiba-tiba uul (maulana) datang dan menyuruhnya untuk membubuhkan cap jempol penarikan kuasa saya sebagai pelapor,” katanya lagi.

Untuk membatalkan upaya itu, Iis adik beradik dan ibu kandung sudah membuat pernyataan tertulis dan audio visual yang berisi.pernyataan mencabut seluruh cap jempol orang tua kami di atas surat yang kami duga dikarang-karang oleh terdakwa.

“Kami tidak menyangka anak orang lain yang dibesarkan di tengah keluarga kami dengan penuh cinta dan kasih sayang tega berbuat seperti,” ungkap Risnawati.

Saksi lain, Ratna Sari mengaku baru tahu tanah dijual pada 2019 ketika di Polsek Gunung Kijang dan baru dilaporkan pada tahun 2022. Dua tahun prosesnya jalan di tempat, sebelumnya akhirnya perkaranya di impahkan ke Satreskrim Polees Bintan sekitar tahun 2023 lalu.

Sementara saksi Rini Sofriany mengaku.mengetahui soal 8 hektare lahan kebun orang tuanya karena semasa kecil sering berkemah di lahan tersebut.

Saksi pembeli bernama Tiwan membenarkan telah membeli 8 hektare kebun dari Maulana Rifai alias Uul dengan harga Rp170 juta.

”Awalnya setelah melihat kondisi tanah saya tidak berminat, tapi beberapa hari kemudian Uul bawa surat tanah dan menawarkan Rp240 juta. Saya keberatan dengan harga segitu. Saya juga sempat berkomunikasi dengan ibu (Ciah Sutarsih) saya mau antar uang yang muka Rp 60 juta, tapi ibu tak bisa jumpa karena sakit, jadi uangnya saya titip Uul dan buat tanda terima kwitansi, itu awal tahun 2017 di Jalan Wiratno, Kota Tanjungpinang,” terangnya.

Saksi Tiwan mengaku tidak pernah tahu ada pengoperan hak untuk Uul atas surat tanah tersebut. Saat ini, lanjut Tiwan, tanah itu sudah dijual ke PT BAI dengan harga Rp600 juta. (***)

Editor Ady Indra P

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...