Suarasiber.com (Batam) – Seorang wanita bernama MS (33) ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa karena merekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural, Kamis (5/12/2024) di kediamannya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
MS mencari korban melalui medsos dengan menawarkan pekerjaan di Singapura. Biar calon korban tertarik ia mengiming-imingi janji gaji besar.
Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengatakan, pihaknya menerima laporan beberapa hari sebelumnya. Dilaporkan ada dua wanita yang bingung dan tidak tahu arah di pinggir Jalan Pattimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Kedua korban wanita tersebut mengaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan baru pertama kali berada di Batam. Sebelumnya, mereka berangkat ke Singapura untuk bekerja.
“Namun, sesampainya di sana, pekerjaan yang dijanjikan oleh seseorang bernama MS tidak sesuai. Alih-alih bekerja sebagai penjaga kantin, keduanya malah diarahkan bekerja di pasar malam. Akhirnya, mereka memutuskan untuk kembali ke Batam,” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie.
Dari hasil penggalian informasi dan pendalaman, polisi mengungkap jeterlibatan MS.
Saat mengamankan MS, turut disita ponsel. Kepada polisi wanita ini mengaku berulang kali mengirimkan PMI ke luar negeri secara ilegal. Jumlahnya belasan orang hingga November 2024.
Iming-iming gaji yang dituliskannya di medsos ialah mulai Rp 2juta hingga Rp5 juta. MS juga menyediakan tempat penampungan sementara di rumahnya sebelum korban diberangkatkan ke Singapura.
MS nekad melakoni usaha ini lantaran pernah bekerja di Singapura. Ia kemudian memilih berhenti dan menjadi perekrut PMI, sayangnya caranya ilegal.
Sekali memberangkatkan orang, MS mendapatkan upah Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Atas perbuatannya, MS kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (***)
Editor Yusfreyendi





