Suarasiber.com (Batam) – Tersangka pencemaran nama baik Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri melalui media sosial (medsos), Rian Hidayat, ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri.
Rian dibekuk di rumahnya, Serang, Provinsi Banten, pada Rabu (27/11/2024) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka Rian Hidayat terbukti melakukan manipulasi data. Informasi yang disampaikan tersangka melalui akun Facebook nya itu seolah-olah data yang otentik.
Postingan yang dibuat Rian menyertakan foto pejabat TNI-Polri, sa;ah satunya Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah,” ungkap Yudha di Mapolda Kepri, Selasa (3/12/2024), melansir dari kabarbatam.com.
Kemudian Rian juga memberikan keterangan foto yang isinya menarasikan orang dalam foto adalah duda yang mencari calon istri, memiliki sawah lima hektare, perkbunan swait serta toko sembako sejumlah 5 tempat.
Kepada penyidik Rian mengaku postingannya hanya untuk mencari sesnasi serta membanjirnya penonton di postingan Facebooknya sehingga ia mendapatkan uang.
Selain itu, Rian juga mengharapkan mendapatkan tawaran endors iklan dari Facebook.
Rian sebelumnya bekerja sebagai pegawai toko, dua bulan lalu ia berhenti dan menggeluti medsos.
Unggahan bohong tentang Kapolda dilakukan Rian setelah sukses mendapatkan puluhan ribu pengikutu usai memposting foto-foto pejabat TNI.
“Follower Rian naik hingga 68 ribu,” jelas Yudha.
Atas perbuatannya, Rian Hidayat dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU No. 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar. (***)
Editor Yusfreyendi





