Suarasiber.com (Sumsel) – Fadillah alias Datuk (37) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Datuk merupakan sopir koas muda berinisial LD.
Belakangan, nama LD mencuat. Mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi tersangka kasus penganiayaan dengan korban Chief koas Unsri, Muhammad Lutfi.
Penganiayaan dipicu keengganan LD yang mendapatkan piket pada malam tahun baru. Ibunda LD, Sri Meilani, sebelumnya terlibat diskusi membahas masalah ini.
Kasus ini terjadi di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/12/2024) lalu.
Warga sendiri mengetahui persoalan ini dari medsos. Meski datuk tersangka, warganet menyoroti ayah LD yang merupakan pejabat teras di Kementerian PUPR.
Penyidikan penganiayaan terhadap Lutfi, sudah ditangani oleh Polda Sumsel. Subdit 3 Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumsel. Sunarto memastikan pengusutan kasus penganiayaan tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional yang didasari sesuai fakta.
“Fakta yang diperoleh itu atas dasar penyidik bergerak. Jadi, intervensi tidak berlaku di kami,” kata Sunarto, Senin (16/12/2024), ujarnya, dilansir dari pmjnews.com.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo memastikan jika jabatan ayah LD tak akan mempengaruhi kinerja timnya dalam menangani kasus penganiayaan tersebut.
“Siapa bapaknya, bukan hubungan kami. Yang jelas, tak ada intervensi atas kasus ini. Kita lurus jalan terus memproses kasus ini,” tegas Anwar. (***/syaiful)
Editor Yusfreyendi





