Suarasiber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Hasto Kristyanto, Sekjen Partai PDIP sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024).
Hasto tak cuma menjadi tersangka pada satu kasus, tapi di dua kasus sekaligus. Yakni kasus dugaan suap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.
Dan, kasus dugaan perintangan penyidikan (saat Operasi Tangkap Tangan/OTT) Harun Masiku tahun 2020.
Hal ini disampaikan langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konperensi pers yang disiarkan langsung secara online, Selasa (24/12/2024) mulai pukul 16.30 WIB.
“Uang suap sebagian berasal dari HK. Soal berapa jumlahnya itu sudah masuk materi penyidikan,” kata Setyo Budiyanto menjawab wartawan.
Setyo juga menegaskan tidak ada politisasi pada kasus ini, “Murni penegakan hukum.”
Soal kapan Hasto akan ditahan, Setyo menjawab tergantung pada penyidik. Karena penyidik akan memanggil ulang semua saksi dalam kasus ini.
“Terserah penyidik,” ujar Setyo.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Hasto juga langsung dicekal ke luar negeri. Pencekalan berlaku 6 bulan dan bisa diperpanjang.
“Sesuai SOP, terbitnya Sprindik langsung diikuti dengan pencekalan tersangka,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di konperensi pers itu. (eko)
Editor Yusfreyendi





