Suarasiber.com (Gowa) – MT adalah seorang ayah berusia 79 tahun. Sementara HS (18) adalah puteri kandungnya. Namun, MT tega merudapaksa puterinya yang tunawicara.
Peristiwa asusila ini terjadi di Dusun Ciniayo, Kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbilu. Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, MT awalnya merasakan hawa nafsunya bangkit usai menyaksikan video porno yang disaksikannya di HP. ia lantas memaksa HS malam hari, pukul 01.15 wita.
Melansir dari starnews, Senin (30/12/2024) HS yang selama ini memang tinggal dengan MT merasa trauma.
MT dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 88 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Reonald.
Pihaknya juga akti memberikan pendampingan kepada korban serta melakukan langkah-langkah untuk memulihkan kondisi psikologisnya. (***/syaiful)
Editor Ady Indra P





