Suarasiber.com – Para tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu (10/11/2024), dilansir melalui pmjnews.com.
Diterangkan Wira jika pihaknya membutuhkan dukungan dari instansi terkait lainnya karena akan memakai pasal TPPU kepada para tersangka. Penerapan ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas judi online.
Di sisi lain, pihaknya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait. Karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan rekening senimai Rp2,8 miliar serta uang tunai senilai Rp300 juta dari penangkapan dua tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua orang tersangka yang diamankan tersebut berinisial MN dan DM. Mereka memiliki peran berbeda. (***/syaiful)
Editor Yusfreyendi





