Indonesia sebagai negara yang bercirikan kepulauan dengan sebutan archipelago state terdiri dari pulau-pulau yang membentuknya .ada 17.508 pulau yang tesebar dari sabang sampai merauke 7.353 pulau bernama dan 10.155 pulau belum bernama bersumber dari .kemudian juga terdapat pulau pulau besar seperti pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatra, dan juga Papua yang sering dikenal dengan sebutan daerah provinsi dengan banyak provinsi Indonesia yaitu 38 provinsi dan yang kemudian didalam nya terbagi lagi menjadi daerah kabupaten/kota dengan jumlah 415 kabupaten serta perangkat daerah yang berada di bawahnya seperti kecamatan dan kelurahan/desa.dari banyak nya wilayah provinsi dan kabupaten di Indonesia tentu di dalammnya terdapat potensi kekayaan sumber daya alam yang begitu sangat banyak untuk dimanfaatkan dan dieksplorasi .
Kekayaan alam indonesia dapat berupa kekayaan hayati dan kekayaan maritim yang ada di perairan Indonesia, Sumber daya kelautan dan pesisir Indonesia terdiri dari perikanan, sumber daya hayati seperti mangrove, terumbu karang, dan padang lamun, serta sumber daya mineral seperti gas alam dan minyak bumi, serta bahan tambang lainnya yang bernilai ekonomi tinggi.Pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana di Indonesia menjadi kunci untuk mencapai keseimbangan antara manfaat ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, demi terciptanya kesejahteraan yang berkelanjutan bagi generasi saat ini dan mendatang,Banyak nya potensi kekayaan sumber daya alam perlu dikelola dengan baik pada tiap-tiap daerah sebagai salah satu cara menunjang perekonomomian negara Indonesia maka daerah diberi kesempatan kewenangan untuk mengelola hal tersebut dengan baik.
Daerah diberikan sebagian kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangga wilayahnya oleh pemerintahan pusat untuk meningkatkan kualitas mutu dari wilayah- wilayah di Indonesia dengan mengelola potensi sumber daya alam dan juga manusia yang ada di wilyah nya pemberian kewanangan ini disebut dengan Desentralisasi.selain dari pada itu tujuan dari pada Desentralisasi adalah agar adanya pembangunan proses infraksturktur pada tiap wilayah terjadi pemerataan. Diharapkan bahwa pembangunan daerah akan memungkinkan daerah untuk berdiri sendiri dan mengelola pembangunan dengan cara yang serasi, profesional, dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan pemerintahan secara Desentralisasi memberikan kemudahan dalam mengurusi urusan administrasi secara tidak lansung masyrakat tidak perlu berpergian jauh ke pusat pemerintahan dalam hal adminitrasi,tujuannya adalah tidak adanya kekuaasan yang terlalu sentral di pemerintahan pusat. Pemerintahan daerah adalah sarana terdepan untuk memenuhi aspirasi masyarakat daerah, mendukung kebijakan nasional, dan beradaptasi dengan kecenderungan global. Oleh karena itu, diharapkan bahwa kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta membantu menyelesaikan masalah yang muncul dalam administrasi pemerintahan dengan cepat.
Penerapan asas Desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan tercermin berdasarkan undang-undang 1945 pasal 18 ayat (1) memuat pengaturan lebih khusus mengenai pengakuan daerah yang terbagi menjadi provinsi dan kebupaten/kota dengan setiap daerah nya memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam undang undang. Undang Undang nomor 23 tahun 2014 menetapkan aturan tambahan tentang hubungan antara pemerintahan pusat dan antar pemerintahan daerah yang mencangkup potensi dan keanekaragaman daerah, anggaran atau pendanaan daerah, dan pemberian sebagian kewenangan lainnya kepada pemerintahan daerah.
Namun dalam pelaksananan pemberian sebagian kewenanganan pada daerah terdapat pembeda diantara tiap tiap provinsi.daerah yang memiliki kekhususan tertentu diberi sebagian kewenangan yang luas dibanding dengan daerah-daerah lainnya atau dikenal dengan desestralisasi asimetris .kekhususan yang dimaksud memiliki Faktor-faktor utama yang menyebabkan desentralisasi asimetris biasanya terkait dengan masalah politik, ekonomi, dan sosial. Secara politis, desentralisasi asimetris dianggap sebagai cara untuk mengurangi ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah-daerah yang memiliki identitas dan kebutuhan yang berbeda, sehingga mengurangi kemungkinan bahwa negara akan runtuh. Dari perspektif ekonomi, wilayah tertentu biasanya memiliki potensi sumber daya alam yang lebih besar atau menghadapi tantangan ekonomi yang berbeda, sehingga mereka memerlukan lebih banyak otonomi dalam pengelolaan keuangan. Dari segi sosial, perbedaan agama atau adat istiadat harus diterima agar masyarakat setempat merasa dihargai dan memiliki kebebasan untuk mempertahankan kebudayaan mereka dan menjalani kehidupan sesuai dengan prinsip-prinsip mereka.
Provinsi Aceh dan Papua menjadi salah satu provinsi yang mendapatkan desesentralisasi asimetris.dua provinsi tersebut diberi kewenangan yang lebih dalam melaksankan otonomi daerah nya yang menjadi pembeda dengan provinsi lainnya. Provinsi aceh dan papua dalam persoal anggaran dua provinsi tersebut mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih banyak membedakan dari provinsi-provinsi lainnya kemudian aceh dan papua adanya kewenangan pembentukan lembaga adat di provinsi nya dalam hal melestarikan adat istiadat serta kewenangan aceh membuat peraturan dalam menegakan hukum syariah Islam.
Salah satu dari delapan provinsi dengan ciri khas kepulauan, Kepulauan Riau (Kepri) memiliki luas 8.201,72 km2, dengan sekitar 96% merupakan lautan dan hanya 4% daratan. Wilayahnya terdiri dari 5 kabupaten, 2 kota, 52 kecamatan, dan 299 kelurahan/desa, dengan 2.408 pulau besar dan kecil, yang 30% masih belum diberi nama.dengan wilayah yang luas serta terdiri dari beberapa kabupaten dan kota,tentu saja kepri meiliki potensi Sumber daya alam yang bagus.Kepri memiliki potensi sumber daya mineral dan energi yang cukup besar. Bahan galian ini terdiri dari kategori A (strategis), yaitu minyak bumi dan gas alam; kategori B (vital), yaitu timah, bauksit, dan pasir besi; dan kategori C, yaitu pasir, kuarsa, dan granit.
Dengan potensi sumber daya alam yang cukup bagus dan wilayah geografis lautan yang sangat luas provinsi kepri dapat meingkatakan percepatan pertumbahan pembangunan.Namun secara kewenangan provinsi kepri masih memiliki keterbatasan dalam hal tersebut. Sudah seharusnya Pembangunan wilayah kepulauan harus direncanakan dengan cara yang sama dengan pembangunan wilayah lain di Indonesia, karena berkembangnya wilayah kepulauan yang diharapkan dapat menguntungkan baik secara langsung maupun tidak langsung pada kesejahteraan umum dan untuk mengurangi disparitas pembangunan.
RUU Kepulauan yang merupakan RUU tentang daerah Kepuluaan terdapat 11 bab dan 45 pasal dengan mencangkup fokus utamnya yaitu mengenai Ruang Pengelolaaan,urusan Pemerintahan,dan Uang/Pendanaan.tujuan adanya RUU Kepulauan ini adalah provinsi kepulauan mendapat jaminan kepastian hukum bagi Pemerintah daerah kepulauan, mengakui karakteristik dan keragaman geografis, sosial, dan budaya daerah kepulauan, mendorong pembangunan daerah kepulauan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang kompetitif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melindungi hak-hak masyarakat.
Namun melihat perkembangan Ruu Kepulauan yang hingga saat ini belum terealisasikan dalam bentuk Undang-undang,hal ini menjadi keterbatasan kewenangan delapan provinsi kepulauan khususnya juga Provinsi Kepri dalam memepercepat penegelolaan pertumbuhan pembangunan.Pembangunan infrastruktur merupakan kendala terbesar. Masalah aksesibilitas antarwilayah masih belum teratasi sepenuhnya. Keterbatasan anggaran dan kurangnya kebijakan yang mendukung sering menghambat pembangunan pelabuhan dan transportasi laut. Pemerataan pembangunan menjadi lebih sulit karena biaya distribusi logistik yang meningkat. Kondisi ini diperparah dengan ketimpangan ekonomi, di mana pusat ekonomi seperti Batam dan Tanjung Pinang terus berkembang sementara daerah kecil dan terpencil diabaikan dalam pembangunan.
Di sisi lain, tata kelola pemerintahan menghadapi banyak masalah. Tidak ada koordinasi antarlembaga karena struktur pemerintahan yang berbeda di setiap pulau. Oleh karena itu, pelayanan publik sering terhambat dari segi kuantitas maupun kualitas. Anggaran seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan wilayah kepulauan tanpa bantuan khusus.
Pada dasarnya, daerah kepulauan belum pernah mendapat perhatian dalam perencanaan pembangunan. Masyarakat daerah kepulauan sangat berharap Undang-Undang Daerah Kepulauan akan diterbitkan. Ini akan memungkinkan pembangunan yang lebih cepat dan lebih baik untuk semua orang di daerah kepulauan maka dari itu, mereka harus diperhatikan dengan membangun infrastruktur perhubungan, mengelola sumber daya alam, dan mengembangkan wisata bahari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan, maka sudah seharusnya pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mempercepat proses regulasi dari RUU menjadi UU agar daerah bercirikan kepulauan memiliki kewenangan yang lebih untuk mengelola daerah nya terkhusus juga pada provinsi Kepuluan Riau. (***)
Penulis:
Richart Bonar Sirait, NIM : 2205010094; Universitas Maritim Raja Ali Haji
Fakultas Ilmu Soisal dan Politik, Ilmu Pemerintahan





