Suarasiber.com – Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Wanita ini diduga terlibat penyuapan kasus anaknya.
Penetapan tersangka ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.
Menurut Qohar, penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi Meirizka Widjaja. Pemeriksaan dilakukan di Kejati Jatim.
Ketika bukti-bukti telah cukup, maka status saksi pun dinaikkan menjadi tersangka.
Disebutkan Qohar, awal mulanya, 5 Oktober 2023, Meirizka bertemu dengan Lisa Rahmat (LR), koleganya untuk membantu anaknya, Ronald Tannur.
LR lalu meminta bantuan kepada seorang perantara untuk memperkenalkan mereka kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya guna memilih majelis hakim untuk kasus Ronald.
Selama proses di PN Surabaya, Meirizka Widjaja telah menyerahkan dana Rp 1,5 miliar secara bertahap kepada LR, sementara LR juga menalangi biaya senilai Rp 2 miliar. Total dana yang dihabiskan mencapai Rp 3,5 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan.
Kasus yang menimpa Ronald Tannur begitu viral karena divonis bebas. Dari situ kemudian muncul berita tiga hakim yang menyidangkan Ronald dijadikan tersangka. Apalagi ditemukan uang miliaran yang diduga akan digunakan untuk menyuap hakim di MA. (***/syaiful)
Editor Yusfreyendi





