Suarasiber.com (Batam) – Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) terkait penggusuran Di RT 001/002 RW 010 Kampung Sagulung Indah, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam, anggota DPRD Batam minta pihak perusahaan manusiawi dalam memperlakukan warga. Termasuk dalam masalah memberikan ganti rugi.
Hal itu disampaikan oleh Arlon Vesto ketika memimpin RDPU, di ruang rapat Komisi III DPRD Batam, Kamis (7/11/2024).
“Kenapa Bapak yang gusur ini. Ada sudah Pak Ginting memberikan ganti rugi yang 4 juta tadi ? Berapa orang ? Semua itu cuma 30 rumah atau 34 rumah saja ?” tanya Arlon kepada pihak perusahan , Ginting.
Dikatakan Arlon Veristo yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Batam, sebaiknya perusahaan memperlakukan warga lebih manusiawi lagi. Arlon juga berharap ada solusi yang baik yang bisa diterima oleh semua pihak. Baik warga maupun perusahaan.
“Ini kita bicara manusia. Maka perlakukanlah mereka secara manusiawi dalam penggusuran ini. Kita tidak boleh menyingkirkan rakyat kecil. Semoga ada solusi yang baik buat warga dan juga perusahan,” lanjut Arlon Veristo yang didampingi oleh anggota DPRD lainnya yakni Walfentus Tindaon, Joko Mulyono, Adnan Anang, Amirsyah, Putra Pratama Jaya, Rival Pribadi, Jamson Silaban dan Riski Aji Perdana.

Sementara itu, dari pihak perusahan mengatakan kalau pihaknya hanya mampu memberikan ganti rugi uang sebesar 4 juta saja. Tidak sanggup memberikan yang lebih dari itu.
“Kami dari perusahaan, kalau yang mau dengan nilai segitu ya kita kasih, kalau yang tidak mau ya kita serahkan pada tim terpadu saja,” kata Ginting selaku direktur perusahaan .
Selain itu pihak perusahan juga menjelaskan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur dan sudah dimediasi berulang kali.
“Itu semua sudah cukup prosedur. Kemampuan kita dari perusahaan hanya segitu dan masyarakat yang ada juga sudah setuju dan kami juga sudah menyiapkan anggaran untuk itu. Mohon maaflah, kalau lebih dari itu kita tidak mampu,” kata Suherman selaku komisaris perusahaan.
Sementara itu, warga penggusuran merasa tidak terima apabila diganti dengan uang segitu, walaupun ada warga yang sudah menerima uang sebesar Rp4 juta itu, tapi sebagian warga masih belum mau menerima uang tersebut sehingga mereka datang mengadu ke DPRD Kota Batam dan terjadilah RDPU. (***)





