Suarasiber.com (batam) – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batam tahun anggaran 2016.
Penetapan status ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh dari hasil penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, Jumat (22/11/2024).
Keduanya ialah D selaku Bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan M selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan.
Kejari Batam juga melakukan penahanan untuk menghindari adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda. D selaku Bendahara BLUD pada Januari-April 2016 dan selaku Pembantu Bendahara BLUD Mei-Desember 2016 diduga mencatat belanja BLUD lebih tinggi dari realisasi sebenarnya (mark up) senilai Rp75.455.055,00.
“Ia juga diduga melakukan pencatatan ganda bukti pertanggungjawaban belanja obat dan BHP senilai Rp33.273.127,00 dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan uangnya,” tutur I Ketut Kasna Dedi.
D juga diduga mencatat belanja fiktif senilai Rp171.891.470,00 dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan uangnya serta mencatat belanja tanpa didukung SPJ senilai Rp65.261.900,00.
Sementara M yang selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan diduga telah meloloskan verifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD TA 2016 meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ.
Atas perbuatan para tersangka, mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp840.745.588,00 sebagaimana yang termuat dalam audit LHP BPK NOMOR : 65/LHP/XXI/11/2024 tanggal 08 November 2024.
Kejari Batam pun masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui apakah terdapat peran serta pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. (syaiful)
Editor Yusfreyendi





