Suarasiber.com (Karimun) – Bea Cukai (BC) Karimun menggagalkan penyelundupan sekitar 429,38 gram methamphetamine dan 200 butir ekstasi serta mengamankan dua orang tersangka, Kamis (21/11/2024).
Keberhasilan ini diperoleh berkat kerja sama dengan Polres Karimun dan BNNP Kepulauan Riau pada periode November 2024.
Dikutip dari halaman resmi BC Karimun, Jumat (29/11/2024), 201 gram serbuk putih itu diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kedua orang yang membawanya ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun. Barang ini dibawa oleh seorang WNI, penumpang MV Oceanna VIII berinisial B (29) yang baru tiba dari Kukup, Malaysia.
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, penindakan ini bermula dari proses profiling, analisa, dan pengamatan terhadap seorang penumpang yang dicurigai dan perlu dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Hasilnya, petugas menemukan 4 bungkusan plastik berwarna merah muda dan putih yang disembunyikan pelaku pada bagian dubur (inserter).
“Berdasarkan hasil uji narkotest, 4 bungkusan tersebut adalah narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat ± 201 gram,” jelasnya.
Dalam perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa methamphetamine (sabu) secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dan/atau mengimpor narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kini penindakan ini telah dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Fajar.
Sebelumnya (08/11), Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Polres Karimun juga menggagalkan penyelundupan narkotika berupa ± 228,38 gram methampetamine (sabu) dan 200 butir ekstasi yang dibawa oleh seorang pelaku berinisial US (34). Pelaku merupakan penumpang MV Putri Anggreni 01 yang baru tiba dari Johor, Malaysia.
“Jadi pada November 2024, kami telah mengagalkan penyelundupan ± 429,38 gram methampetamine dan 200 butir ekstasi yang dibawa oleh 2 orang tersangka. Diperkirakan dua penindakan tersebut telah menyelamatkan sekitar 2.600 jiwa dari penyalahgunaannya,” tutup Fajar. (***)
Editor Yusfreyendi





