Suarasiber.com – Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Andy Pakpahan, S.H., telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di parkiran kosan Perum. Puskopkar Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (12/09/2024) sekitar pukul 21.00 wib.
Pelaku berinisial HS, (33) adalah warga Perumahan Resington Merapi Subur Kec. Sagulung Kota Batam, diamankan oleh tim buser Polsek Batu Aji beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku.
Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H., mengatakan peristiwa pencurian sepeda motor itu dialami oleh korban FH, (23) warga Perumahan Puskopkar Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam.
“Kronologis kejadian hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, korban yang baru saja pulang kerja memarkirkan sepeda motornya di teras kos-kosan tempat tinggalnya dalam keadaan stang terkunci,” ucap Kapolsek Batu Aji
Kemudian tidak berselang lama, pacar korban yang mengunjungi kosan korban datang dan mengatakan bahwa sepeda motor korban tidak kelihatan di teras. Selanjutnya korban bergegas menuju teras depan dan tidak melihat lagi sepeda motor miliknya tersebut.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji pada tanggal 15 Oktober 2024.
“Pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 pukul 00.30 WIB setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Perum. Taman Cipta Asri Kel. Tembesi Kec. Sagulung . Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut mengamankan barang bukti sepeda motor yang telah diambil pelaku ke Polsek Batu Aji,” ungkap Benny.
Saat ini pelaku HS sedang menjalani proses pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Batu Aji, dari tangan pelaku HS ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox Warna Biru atas nama NMW bernomor polisi BP 5876 CO.
Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi memarkirkan sepeda motor dan di harapkan untuk memasang kunci ganda dan parkir ditempat yang mudah terlihat.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kapolsek Batu Aji. (***)





