Suarasiber.com (Jakarta) – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar memberikan update informasi terkait penangkapan tiga hakim PN Surabaya terkait dugaan memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur.
Disampaikan olehnya, di Jakarta, Jumat (26/10/2024), Kejaksaan Agung tengah mengusut asal-usul duit Rp5 miliar yang disiapkan LR, pengacara Ronald Tannur yang akan dipakai untuk menyuap hakim MA pada tahap vonis kasasi.
Menurut Qohar, uang itu dikirimkan LR kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR) dalam membantu mengurus perkara kasasi kliennya.
“Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini sedang kami dalami apakah dari siapa dan dari mana nanti akan kita proses lebih lanjut,” jelas Abdul Qohar kepada wartawan, Jumat (25/10/2024), dilansir dari pmjnews.com.
Kejaksaan Agung juga mendalami dugaan pemberian uang dari pihak lain kepada Lisa selaku pengacara Ronald Tannur.
Lembaga ini mencari tahu uang itu dari siapa, kapan, di mana, malam ini sedang kami lakukan klarifikasi. Inilah yang sedang kami dalami, sabar karena penyidikan itu perlu proses, perlu alat bukti. Maka berilah kesempatan penyidik untuk bekerja,” tuturnya.
Saat ini, tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur sudah berstatus tersangka. Mereka adalah D, HH dan M. LR selaku pengacara Ronald Tannur juga ditangkap. Jika ketiga hakim ditangkap di Surabaya, LR dibekuk di Jakarta. (***/syaiful)
Editor Yusfreyendi





