Suarasiber.com (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat berhati-hati serta sangat cermat saat mengusut kasus yang membelit tiga hakim di PN Surabaya yang diduga memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
“Dalam perkara ini penyidik sangat begitu hati-hati dan penuh kecermatan. Oleh karenanya kami membutuhkan waktu dalam rangka memberikan informasi yang tepat,” ujar Harli, mengutip pmjnews.com, Sabtu (26/10/2024).
Harli membantah jika ada yang mengatakan Kejagung sedang mencari ‘panggung’ dalam mengusut kasus korupsi tiga hakim PN Surabaya tersebut. Penyidikan juga dilakukan secara professional.
Penegasan darinya, perkara ini menjadi pembelajaran dan sungguh ini menjadi penegakan hukum murni yang dilakukan institusi kejaksaan.
Mengingatkan pembaca, tiga hakim PN yang kini ditetapkan sebagai tersangka ialah ED, HH, dan M. Selain mereka, juga ada LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi.
LR merupakan pengacara Ronald Tannur yang ditangkap di Jakarta. (***/syaiful)
Editor Yusfreyendi





