Sabtu, 29 November 2025

Kasus Bonsai Memanas, Safaruddin Pamer Foto Dengan Pejabat Tinggi Kejagung

Tayang:


Suarasiber.com (Lingga) – Pengadaan bibit bonsai senilai Rp290 juta menjadi ramai di kalangan masyarakat Kabupaten Lingga, Kepri. Pasalnya ada dugaan penyelewengan dana saat pelaksanaannya.

Nama-nama yang turut dikaitkan dengan dugaan korupsi tersebut ialah Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lingga, Maratusholiha Nizar dan Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga, Safaruddin.

Di tengah kasus ini memanas dan menjadi pembicaraan, Safaruddin pamer foto dengan Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra. Foto tersebut menyebar luas di kalangan wartawan.


Dalam foto tersebut memperlihatkan, Safaruddin didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Widi Satoto sedang berada di dalam ruangan kerja Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra.

Pengadaan bibit tanaman bonsai terjadi saat suami Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Mayasari tersebut, menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lingga. Saat pengadaan sudah diumumkan, justru dipecah menjadi beberapa kegiatan dan dikerjakan oleh empat perusahaan koleganya sendiri.

Keempatnya adalah CV. Singkep Pesisir Jaya, CV. Aulia Flora, CV. Putera Bertuah, dan CV. Mayada Wijaya, dengan nilai kontrak antara Rp47 juta hingga Rp49 juta.

“Uang dari hasil pengadaan Bonsai itu semuanya digunakan untuk bayar hutang atas arahan Kepala Dinas Perkim Lingga. Waktu itu Kepala Dinas Perkim Lingga masih Pak Syafaruddin,” ujar sumber di Lingkungan Dinas Perkim Lingga yang minta namanya dirahasiakan.

Sementara dugaan keterlibatan Maratusholiha terungkap dalam sebuah dokumen yang berjudul “RAB Pengadaan Tanaman Hias/Bonsai Gedung Daerah Kab Lingga” yang ditandatanganinya sendiri. Di dalamnya juga tercantum jumlah tanaman Bonsai yang akan diadakan dalam dokumen tersebut sebanyak 47 pohon.

Jenisnya adalah pohon Beringin 4 pohon, Serut 2 pohon, Anting Putri 18 pohon, Asam Jawa 2 pohon, Cemara Udang 5 pohon, Junifer 1 pohon, Putri Salju 1 pohon, Palem Sisir 2 pohon, Lohan Sung 1 pohon, Santigi 1 pohon dan Kamboja 10 pohon.

Harga termurahnya Rp500 ribu per pohon, sementara termahal hingga Rp15 juta. Pengadaan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021 sebesar Rp290.440.000.

Seorang sumber yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan, “Anda lihat sendiri dokumen itu, pemohonnya jelas istri Bupati Lingga, Ibu Maratusholiha. Dia sendiri yang menentukan dan menandatangani spesifikasi, serta harganya. Dinas Perkim hanya melaksanakan.”

Melansir batamnews.com, Musfaidi alias Boim, seorang pengusaha bonsai di Daik Lingga, mengakui bahwa 47 pohon bonsai tersebut berasal dari tempat usahanya dan sudah didistribusikan pada Mei 2021.

Namun, ia tidak mengetahui adanya penggelembungan harga atau pembayaran melalui CV. Boim mengungkapkan bahwa pembayaran dilakukan secara tunai dan dicicil selama setahun.

Tri Kadarisman, Direktur CV. Putera Bertuah, mengaku tidak tahu perusahaannya digunakan dalam pengadaan ini.

Ia menyatakan perusahaannya hanya dipinjam oleh pihak Dinas Perkim, dengan keuntungan sekitar Rp1,5 juta. Uang yang masuk ke rekening perusahaan langsung ditarik tunai dan diserahkan ke Dinas Perkim, tanpa keterlibatannya lebih lanjut.

Bukti berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menunjukkan transfer dana ke masing-masing perusahaan, dengan nominal sesuai kontrak yang disepakati. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan terus berkembang. (redaksi)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...