Minggu, 30 November 2025

Judex Facti Batal, LPSK Apresiasi Upaya Kasasi Penuntut Umum atas Putusan Bebas Ronald Tannur

Tayang:


Suarasiber.com (Jakarta) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi permohonan kasasi penuntut umum atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur. Dalam putusannya, hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari penuntut umum dan menyatakan batal Judex Facti.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menilai putusan kasasi itu telah menghadirkan keadilan bagi korban. “LPSK mengapresiasi putusan (kasasi) tersebut dan mengapresiasi JPU yang ajukan kasasi. Putusan tersebut berperspektif korban dimana korban dalam perkara ini mendapat perlindungan LPSK,” kata Antonius, Kamis (24/10-2024).

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung melalui ketua majelis Soesilo dan dua anggota majelis Anilai Mardhiah dan Sutarjo, yang memeriksa permohonan kasasi dalam perkara nomor 1466/K/Pid/2024, menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana terbukti.


Menurut Antonius, langkah penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap terdakwa sudah tepat. Sebab, lanjut dia, putusan tingkat pertama itu sangat jauh dari perspektif korban. Bahkan, dengan putusan itu, hak korban terciderai, khususnya terkait tuntutan restitusi dari korban akibat dari terdakwa yang divonis bebas.

Lebih lanjut Antonius menambahkan, LPSK turut memberikan perlindungan terhadap keluarga korban melalui program pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi ganti rugi (restitusi). Dalam melakukan penilaian restitusi atas kerugian yang dialami keluarga korban, LPSK mendasarkan kerugian berupa kehilangan kekayaan, penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan biaya perawatan medis dengan total Rp263.673.000.

“Selanjutnya kita akan tunggu putusan (kasasi) lengkapnya, khususnya terkait restitusi korban,” tandas Antonius.

Terkait pemberitaan bahwa ketiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap, Antonius menyerahkan proses hukumnya kepada pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Provinsi Kepulauan Riau Raih Peringkat ke-2 Nasional dalam BKN Award 2025

**Suarasiber.com (Jakarta) - ** Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)...

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...