Suarasiber.com – Polisi mengamankan seorang oknum guru SD di Kota Batam atas dugaan pencabulan terhadap gadis bawah umur.
Guru berinisial F (33) ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Nongsa. Sementara korbannya adalah NN (13).
Berdasarkan keterangan dari Kanit Reskim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, perbuatan F tercium ibu kandung korban setelah membaca ada pesan singkat yang bernada mesra serta tidak pantas di ponsel anaknya.
Pesan tersebut terbaca ibu kandung korban yang sebenarnya sudah sejak lama menaruh curiga dengan seseorang yang mengirimkan pesan serupa sebelumnya.
NN kemudian dimintai keterangan sang ibu. Pada 14 Oktober 2024, NN pun mengaku jika pesan itu dikirimkan oleh F. Bukan hanya pengakuan soal chat, NN juga bercerita sempat diajak pergi oleh lelaki itu, lalu diperlakukan tak senonoh dengan dipegang-pegang bagian sensitifnya.
Mendengar pengakuan itu, ibu NN melaporkannya ke Polsek Nongsa. Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jexson Marpaung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan F.
“Berkat informasi dari sumber terpercaya, pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib, pelaku F berhasil kita amankan di kediamannya di wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Pelaku juga telah mengakui semua perbuatannya,” ungkap Iptu Jexson, melansir kabarbatam.com, Rabu (16/10/2024). (***/jas)
Editor Yusfreyendi





