Suarasiber.com – Maya Sari ditetapkan menjadi Ketua DPRD Kabupaten Lingga masa kerja 2024 – 2029.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1154 tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Lingga masa jabatan tahun 2019-2024.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ini tetapkan ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 20 September 2024 Gubernur Kepulauan Riau tertanda Ansar Ahmad.
Maya Sari ditetapkan sebagai pemegang jabatan tersebut melalui rapat paripurna dewan dengan agenda penetapan dan pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Lingga periode 2024-2029, Selasa (24/09/2024).
Terpilihnya Maya Sari menorehkan sejarah, karena baru kali ini DPRD Kabupaten Lingga dipimpin perempuan.
Melansir bursakota.co.id, rapat sendiri dipimpin Ketua Sementara DPRD Lingga, Pokyong Kadir, dan Wakil Ketua sementara, Agussyuriawan.
Maya Sari akan dibantu Said Agusmarli dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua I dan Mudasir Zahid, dari Partai Demokrat, sebagai Wakil Ketua II.
Kepada media, Maya Sari berharap keberadaannya di DPRD bisa menginspairasi peremnpuan lain agar lebih berani mengambil peran dalam pembangunan daerah. (***/syaiful)
Editor Yusfreyendi





