Suarasiber.com – Seorang PNS di Pemkab Mojokerto, Jatim, dipecat karena selingkuh dengan honorer. Keduanya sudah dipecat.
Terbongkarnya perselingkuhan ini dari suami RP, yang menggerebek istrinya bareng honorer tengah melakukan perbuatan asusila.
RP resmi dipecat sebagai PNS sejak 13 September 2024 lalu.
Melansir pojoksatu.id, Sekda Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan, Pemda tidak akan tinggal diam terhadap pegawai yang berbuat melenceng atau melanggar aturan.
“Sanksi tegas yang pemda jatuhkan juga sebagai risiko yang harus ditanggung oknum PNS yang berbuat di luar aturan. Sekaligus menjadi peringatan bagi PNS lainnya,” ungkapnya, Senin (16/9).
Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata menyebut, tindakan perselingkuhan dalam hubungan kerja tersebut telah melanggar integritas Aparat Sipil Negara (ASN). Sehingga RP mendapat sanksi berat dengan pemberhentian secara hormat.
RP juga tidak akan menerima uang pensiun. Alasannya, ASN yang bisa mendapat hak pensiun jika masa kerja minimal 20 tahun atau usia minimal 50 tahun. Sementara, RP masih bekerja sebagai PNS selama 3,9 tahun. RP baru menjadi PNS pada Desember 2020.
Ternyata RP bukan satu-satunya ASN yang dipecat Pemkab Mojokerto pada 20024. PNS lain, DP juga mengalami nasib serupa.
Ia dipecat dari pekerjaannya di DPRKP2 Mojokerto karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Pelanggaran dimaksud ialah tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Sanksi pemecatan ini sudah dipertimbangkan cukup matang dan sudah sesuai aturan. Oknum PNS ini juga tak ada iktikad baik saat diklarifikasi BKPSDM. (***/syaiful)
Editor Yusfreyendi





